Berita

Dr. Irpan Suriadiata. (Foto: Istimewa)

Hukum

Advokat NTB Gugat Masa Jabatan Ketua Umum Partai ke MK

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:05 WIB

Sejumlah advokat Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), mengajukan uji materi Pasal 23 ayat (1) sekaligus meminta penetapan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Irpan Suriadiana mengatakan, Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. 

"Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki," kata Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026.


Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026. Irpan menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak memberikan batasan masa jabatan ketua umum partai. 

Yang mana, UU Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang bagi seseorang untuk memimpin partai dalam waktu yang sangat lama sehingga pergantian kepemimpinan menjadi sulit terjadi yang akan berakibat lambannya kesempatan bagi kader lain untuk tampil sebagai pemimpin.

Karena itu, para pemohon berpendapat tata kelola partai politik juga harus mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pembatasan masa jabatan sebagai upaya mencegah penumpukan kekuasaan pada satu orang atau kelompok tertentu.

"Jangan sampai nanti kadernya banyak, tetapi yang memimpin partai itu itu saja, itu berpengaruh juga di kaderisasi anggota," kata Irpan.

Permohonan tersebut juga menyoroti terkait figur tertentu di dalam partai politik selama belasan hingga puluhan tahun yang dianggap akan menghambat regenerasi kepemimpinan dan mempersempit ruang bagi generasi muda untuk berperan lebih besar dalam politik.

Para pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk mencampuri ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Mereka hanya meminta adanya standar minimum demokrasi yang mengatur batas masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

"Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan," tegas Irpan.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.

"Jika pembatasan masa jabatan ini diatur, maka akan memperkuat demokrasi internal partai, terlebih akan membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat dan memberikan kesempatan politik bagi generasi muda," pungkasnya.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya