Berita

Dr. Irpan Suriadiata. (Foto: Istimewa)

Hukum

Advokat NTB Gugat Masa Jabatan Ketua Umum Partai ke MK

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:05 WIB

Sejumlah advokat Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), mengajukan uji materi Pasal 23 ayat (1) sekaligus meminta penetapan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Irpan Suriadiana mengatakan, Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. 

"Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki," kata Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026.


Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026. Irpan menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak memberikan batasan masa jabatan ketua umum partai. 

Yang mana, UU Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang bagi seseorang untuk memimpin partai dalam waktu yang sangat lama sehingga pergantian kepemimpinan menjadi sulit terjadi yang akan berakibat lambannya kesempatan bagi kader lain untuk tampil sebagai pemimpin.

Karena itu, para pemohon berpendapat tata kelola partai politik juga harus mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pembatasan masa jabatan sebagai upaya mencegah penumpukan kekuasaan pada satu orang atau kelompok tertentu.

"Jangan sampai nanti kadernya banyak, tetapi yang memimpin partai itu itu saja, itu berpengaruh juga di kaderisasi anggota," kata Irpan.

Permohonan tersebut juga menyoroti terkait figur tertentu di dalam partai politik selama belasan hingga puluhan tahun yang dianggap akan menghambat regenerasi kepemimpinan dan mempersempit ruang bagi generasi muda untuk berperan lebih besar dalam politik.

Para pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk mencampuri ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Mereka hanya meminta adanya standar minimum demokrasi yang mengatur batas masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

"Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan," tegas Irpan.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.

"Jika pembatasan masa jabatan ini diatur, maka akan memperkuat demokrasi internal partai, terlebih akan membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat dan memberikan kesempatan politik bagi generasi muda," pungkasnya.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya