Berita

Dr. Irpan Suriadiata. (Foto: Istimewa)

Hukum

Advokat NTB Gugat Masa Jabatan Ketua Umum Partai ke MK

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:05 WIB

Sejumlah advokat Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Kantor Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), mengajukan uji materi Pasal 23 ayat (1) sekaligus meminta penetapan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Irpan Suriadiana mengatakan, Indonesia telah membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode, tetapi anehnya ketua umum partai politik yang menentukan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif justru tidak dibatasi sama sekali. 

"Ini paradoks demokrasi yang harus diperbaiki," kata Irpan Suriadiata, Selasa 9 Juni 2026.


Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 191/PUU-MK/2026. Irpan menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak memberikan batasan masa jabatan ketua umum partai. 

Yang mana, UU Partai Politik menyerahkan sepenuhnya pengaturan pergantian kepengurusan kepada AD/ART masing-masing partai.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang bagi seseorang untuk memimpin partai dalam waktu yang sangat lama sehingga pergantian kepemimpinan menjadi sulit terjadi yang akan berakibat lambannya kesempatan bagi kader lain untuk tampil sebagai pemimpin.

Karena itu, para pemohon berpendapat tata kelola partai politik juga harus mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pembatasan masa jabatan sebagai upaya mencegah penumpukan kekuasaan pada satu orang atau kelompok tertentu.

"Jangan sampai nanti kadernya banyak, tetapi yang memimpin partai itu itu saja, itu berpengaruh juga di kaderisasi anggota," kata Irpan.

Permohonan tersebut juga menyoroti terkait figur tertentu di dalam partai politik selama belasan hingga puluhan tahun yang dianggap akan menghambat regenerasi kepemimpinan dan mempersempit ruang bagi generasi muda untuk berperan lebih besar dalam politik.

Para pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk mencampuri ideologi maupun kebijakan internal partai politik. Mereka hanya meminta adanya standar minimum demokrasi yang mengatur batas masa jabatan Ketua Umum Partai Politik paling lama dua periode.

"Tujuan kami bukan menyerang partai politik. Justru kami ingin menyelamatkan partai politik sebagai pilar demokrasi. Demokrasi membutuhkan regenerasi, dan regenerasi membutuhkan pembatasan kekuasaan," tegas Irpan.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki standar konstitusional yang membatasi masa jabatan Ketua Umum Partai Politik maksimal dua periode.

"Jika pembatasan masa jabatan ini diatur, maka akan memperkuat demokrasi internal partai, terlebih akan membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat dan memberikan kesempatan politik bagi generasi muda," pungkasnya.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya