Berita

Film dokumenter Pesta Babi. (Foto: Istimewa)

Politik

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

SELASA, 09 JUNI 2026 | 11:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdapat indikasi kuat upaya membonceng film dokumenter Pesta Babi untuk menyebarkan propaganda disintegrasi Papua dari Indonesia.

Pengamat politik sekaligus alumni Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Rico Marbun mengatakan, hal itu terlihat dari tiga pola propaganda yang terlihat dalam film tersebut.

"Kehadiran film ini bukan lagi hanya menjadi kritik sosial. Ada pola komunikasi yang mengarah pada pembentukan narasi pemisahan Papua dari Indonesia," kata Rico dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.


Rico menjelaskan, modus pertama adalah penggunaan kata, simbol, dan visual yang secara konsisten memisahkan Papua dan Indonesia sebagai dua entitas yang berbeda.

Modus kedua, tambahnya, menggunakan film Pesta Babi untuk menolak dialog serta menihilkan berbagai upaya pemerintah selama ini dalam membangun Papua.

"Apa pun yang dilakukan pemerintah dianggap salah. Ini bisa dikatakan upaya membangun ketidakpercayaan total terhadap negara," kata Rico.

Sementara modus ketiga adalah membangun kebencian terhadap pemerintah untuk memperoleh legitimasi politik bagi agenda disintegrasi.

Menurut Rico, pola tersebut lazim digunakan dalam berbagai gerakan separatis di sejumlah negara, yakni menciptakan jarak psikologis antara masyarakat dan negara sebelum mendorong tuntutan pemisahan diri.

"Masyarakat Papua dan seluruh rakyat Indonesia harus waspada. Jangan sampai film ini dijadikan kendaraan propaganda politik yang mengancam persatuan nasional," kata Rico.

Rico menegaskan kebebasan berekspresi harus dihormati, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan narasi yang mengarah pada perpecahan bangsa dan mengganggu keutuhan NKRI.

"Kita mendukung kebebasan mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi menolak segala bentuk propaganda yang berpotensi menguatkan semangat separatisme," pungkas Rico.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya