Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Bisnis

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

SENIN, 08 JUNI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang sebelumnya disegel telah kembali beroperasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta pada Senin 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut ditandai dengan pencabutan segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC).

Bendahara negara itu mengatakan pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.


"Jadi tadi kita ke Tiffany, membuka segel. Dan kita membuka, saya dengan pemeriksanya, Bea Cukai Jakarta. Udah dibuka, jadi Tiffany udah mau ikut dengan peraturan pemerintah," kata Purbaya di Bappenas, Jakarta.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah bersedia memenuhi kewajiban pemerintah, sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan normal.

"Mereka akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," tegas dia.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mempersulit pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban.

"Tapi saya bilang ke mereka juga, kita gak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor yang lain juga seperti itu," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari langkah penyegelan selama pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

"Asal mereka teratur gak akan terjadi seperti itu lagi. Tapi yang ke depan kita akan pastikan gak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi (bayar pajak dan denda)," tegasnya lagi.

Dengan dibukanya segel tersebut, Purbaya memastikan ketiga gerai Tiffany & Co sudah dapat kembali melayani pelanggan mulai hari ini.

"Jadi mulai hari ini mereka bisa beroperasi lagi," tandasnya.

Adapun berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk tagihan kepabeanan hingga sanksi administratif berupa denda pelanggaran impor sebesar Rp78,50 miliar.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya