Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Bisnis

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

SENIN, 08 JUNI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang sebelumnya disegel telah kembali beroperasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta pada Senin 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut ditandai dengan pencabutan segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC).

Bendahara negara itu mengatakan pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.


"Jadi tadi kita ke Tiffany, membuka segel. Dan kita membuka, saya dengan pemeriksanya, Bea Cukai Jakarta. Udah dibuka, jadi Tiffany udah mau ikut dengan peraturan pemerintah," kata Purbaya di Bappenas, Jakarta.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah bersedia memenuhi kewajiban pemerintah, sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan normal.

"Mereka akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," tegas dia.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mempersulit pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban.

"Tapi saya bilang ke mereka juga, kita gak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor yang lain juga seperti itu," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari langkah penyegelan selama pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

"Asal mereka teratur gak akan terjadi seperti itu lagi. Tapi yang ke depan kita akan pastikan gak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi (bayar pajak dan denda)," tegasnya lagi.

Dengan dibukanya segel tersebut, Purbaya memastikan ketiga gerai Tiffany & Co sudah dapat kembali melayani pelanggan mulai hari ini.

"Jadi mulai hari ini mereka bisa beroperasi lagi," tandasnya.

Adapun berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk tagihan kepabeanan hingga sanksi administratif berupa denda pelanggaran impor sebesar Rp78,50 miliar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya