Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Bisnis

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

SENIN, 08 JUNI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang sebelumnya disegel telah kembali beroperasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta pada Senin 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut ditandai dengan pencabutan segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC).

Bendahara negara itu mengatakan pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.


"Jadi tadi kita ke Tiffany, membuka segel. Dan kita membuka, saya dengan pemeriksanya, Bea Cukai Jakarta. Udah dibuka, jadi Tiffany udah mau ikut dengan peraturan pemerintah," kata Purbaya di Bappenas, Jakarta.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah bersedia memenuhi kewajiban pemerintah, sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan normal.

"Mereka akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," tegas dia.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mempersulit pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban.

"Tapi saya bilang ke mereka juga, kita gak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor yang lain juga seperti itu," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari langkah penyegelan selama pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

"Asal mereka teratur gak akan terjadi seperti itu lagi. Tapi yang ke depan kita akan pastikan gak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi (bayar pajak dan denda)," tegasnya lagi.

Dengan dibukanya segel tersebut, Purbaya memastikan ketiga gerai Tiffany & Co sudah dapat kembali melayani pelanggan mulai hari ini.

"Jadi mulai hari ini mereka bisa beroperasi lagi," tandasnya.

Adapun berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk tagihan kepabeanan hingga sanksi administratif berupa denda pelanggaran impor sebesar Rp78,50 miliar.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya