Berita

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

KPK Sudah Lidik Dugaan Korupsi BGN Sebelum Kejagung Tersangkakan Dadan Cs

SENIN, 08 JUNI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pimpinan BGN tersangka.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat ditanya soal kabar KPK sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait BGN.

"Kami memang sudah ada lidik, tapi APH lain (Kejagung) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.


KPK lebih mengutamakan sinergi dengan lembaga hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk kasus di BGN. Maka dari itu, KPK tak masalah kasus BGN ditangani Kejagung. 

"Bentuk sinerginya akan menunggu hasil gelar perkara, apakah kami akan kembangkan untuk proses penyidikan atau data-data (dari KPK) diberikan ke pihak Kejaksaan. Nanti diputuskan pimpinan," pungkas Taufik.

Informasi yang diterima redaksi, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di BGN sejak awal 2026.

Sementara itu, Kejagung kini telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya