Berita

Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham keluar dari Gedung KPK Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos Operasional Maktour Hampir Nangis Digiring ke Rutan KPK

SENIN, 08 JUNI 2026 | 21:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memilih bungkam usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam, 8 Juni 2026.

Pantauan RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR) keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.41 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, keduanya memilih diam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjerat mereka.


Ismail tampak menunjukkan raut wajah sedih. Bahkan matanya terlihat berkaca-kaca ketika disapa sejumlah kerabat yang hadir di lokasi. Ia hanya menoleh singkat sebelum melanjutkan langkah menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Sementara Asrul juga tidak memberikan komentar apapun. Ia langsung berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas KPK.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengumumkan Ismail dan Asrul ditahan selama 20 hari pertama mulai 8-27 Juni 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Dalam perkara ini, Ismail dan Asrul menyandang status tersangka dari pengembangan kasus yang telah menjerat Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu Dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.

Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu Dolar AS.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya