Berita

Ilustrasi BBM dengan Bioetanol (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Bensin Wajib Dicampur Bioetanol Mulai 1 Juli, Apa Itu?

SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:53 WIB | OLEH: TIFANI

.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO) dan tahap awal implementasinya akan dimulai di Pulau Jawa.

Bioetanol adalah etanol (C2H5OH) atau etil alkohol yang diproduksi melalui proses biologis. Karena berasal dari bahan hayati dan dihasilkan melalui fermentasi, etanol ini disebut bioetanol. 

Bioetanol merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Proses pembuatan bioetanol dilakukan dengan memfermentasi gula menggunakan enzim yang dihasilkan mikroorganisme, seperti ragi. 


Dalam proses fermentasi alkohol, ragi mengubah gula menjadi energi untuk pertumbuhannya. Produk sampingan dari proses tersebut adalah bioetanol (C2H5OH) dan karbon dioksida (CO2).

Sebagai contoh, buah anggur mengandung gula berupa glukosa, fruktosa, dan sukrosa. Namun, sukrosa tidak dapat langsung diubah menjadi bioetanol. 

Ragi harus terlebih dahulu memecah sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa sebelum kemudian mengubahnya menjadi etanol melalui proses fermentasi. Bioetanol yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan bakar secara mandiri maupun dicampurkan ke dalam bensin. 

Dalam campuran bensin, bioetanol berfungsi sebagai zat anti-knock (anti-pengetuk) dan oksigenat. Penambahan bioetanol dapat meningkatkan angka oktan, memperbaiki kualitas bahan bakar, serta membantu proses pembakaran yang lebih sempurna.

Penggunaan etanol dalam bahan bakar kendaraan bermotor juga dinilai mampu mengurangi polusi udara dan menekan konsumsi energi fosil yang tidak dapat diperbarui. Meski demikian, penggunaan etanol dalam kadar tinggi juga memiliki sejumlah risiko.

Bahan bakar yang mengandung sekitar 10 persen etanol berpotensi menyebabkan kerusakan pada lapisan cat tangki kendaraan. Selain itu, etanol dapat mempercepat kerusakan selang saluran bahan bakar serta memicu korosi pada bagian dalam tangki.

Dampak lainnya adalah meningkatnya konsumsi bahan bakar. Hal ini disebabkan kandungan energi per liter etanol lebih rendah dibandingkan bensin murni, sehingga kendaraan membutuhkan lebih banyak bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang sama.

Risiko korosi dan kerusakan komponen mesin juga dapat meningkat, terutama pada kendaraan keluaran lama yang belum dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan etanol. Oleh karena itu, penggunaan campuran bioetanol perlu disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa menimbulkan gangguan pada sistem bahan bakar maupun mesin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya