Berita

Ilustrasi BBM dengan Bioetanol (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Bensin Wajib Dicampur Bioetanol Mulai 1 Juli, Apa Itu?

SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:53 WIB | OLEH: TIFANI

.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO) dan tahap awal implementasinya akan dimulai di Pulau Jawa.

Bioetanol adalah etanol (C2H5OH) atau etil alkohol yang diproduksi melalui proses biologis. Karena berasal dari bahan hayati dan dihasilkan melalui fermentasi, etanol ini disebut bioetanol. 

Bioetanol merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Proses pembuatan bioetanol dilakukan dengan memfermentasi gula menggunakan enzim yang dihasilkan mikroorganisme, seperti ragi. 


Dalam proses fermentasi alkohol, ragi mengubah gula menjadi energi untuk pertumbuhannya. Produk sampingan dari proses tersebut adalah bioetanol (C2H5OH) dan karbon dioksida (CO2).

Sebagai contoh, buah anggur mengandung gula berupa glukosa, fruktosa, dan sukrosa. Namun, sukrosa tidak dapat langsung diubah menjadi bioetanol. 

Ragi harus terlebih dahulu memecah sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa sebelum kemudian mengubahnya menjadi etanol melalui proses fermentasi. Bioetanol yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan bakar secara mandiri maupun dicampurkan ke dalam bensin. 

Dalam campuran bensin, bioetanol berfungsi sebagai zat anti-knock (anti-pengetuk) dan oksigenat. Penambahan bioetanol dapat meningkatkan angka oktan, memperbaiki kualitas bahan bakar, serta membantu proses pembakaran yang lebih sempurna.

Penggunaan etanol dalam bahan bakar kendaraan bermotor juga dinilai mampu mengurangi polusi udara dan menekan konsumsi energi fosil yang tidak dapat diperbarui. Meski demikian, penggunaan etanol dalam kadar tinggi juga memiliki sejumlah risiko.

Bahan bakar yang mengandung sekitar 10 persen etanol berpotensi menyebabkan kerusakan pada lapisan cat tangki kendaraan. Selain itu, etanol dapat mempercepat kerusakan selang saluran bahan bakar serta memicu korosi pada bagian dalam tangki.

Dampak lainnya adalah meningkatnya konsumsi bahan bakar. Hal ini disebabkan kandungan energi per liter etanol lebih rendah dibandingkan bensin murni, sehingga kendaraan membutuhkan lebih banyak bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang sama.

Risiko korosi dan kerusakan komponen mesin juga dapat meningkat, terutama pada kendaraan keluaran lama yang belum dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan etanol. Oleh karena itu, penggunaan campuran bioetanol perlu disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa menimbulkan gangguan pada sistem bahan bakar maupun mesin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya