Berita

Ilustrasi BBM dengan Bioetanol (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Bensin Wajib Dicampur Bioetanol Mulai 1 Juli, Apa Itu?

SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:53 WIB | OLEH: TIFANI

.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO) dan tahap awal implementasinya akan dimulai di Pulau Jawa.

Bioetanol adalah etanol (C2H5OH) atau etil alkohol yang diproduksi melalui proses biologis. Karena berasal dari bahan hayati dan dihasilkan melalui fermentasi, etanol ini disebut bioetanol. 

Bioetanol merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Proses pembuatan bioetanol dilakukan dengan memfermentasi gula menggunakan enzim yang dihasilkan mikroorganisme, seperti ragi. 


Dalam proses fermentasi alkohol, ragi mengubah gula menjadi energi untuk pertumbuhannya. Produk sampingan dari proses tersebut adalah bioetanol (C2H5OH) dan karbon dioksida (CO2).

Sebagai contoh, buah anggur mengandung gula berupa glukosa, fruktosa, dan sukrosa. Namun, sukrosa tidak dapat langsung diubah menjadi bioetanol. 

Ragi harus terlebih dahulu memecah sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa sebelum kemudian mengubahnya menjadi etanol melalui proses fermentasi. Bioetanol yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan bakar secara mandiri maupun dicampurkan ke dalam bensin. 

Dalam campuran bensin, bioetanol berfungsi sebagai zat anti-knock (anti-pengetuk) dan oksigenat. Penambahan bioetanol dapat meningkatkan angka oktan, memperbaiki kualitas bahan bakar, serta membantu proses pembakaran yang lebih sempurna.

Penggunaan etanol dalam bahan bakar kendaraan bermotor juga dinilai mampu mengurangi polusi udara dan menekan konsumsi energi fosil yang tidak dapat diperbarui. Meski demikian, penggunaan etanol dalam kadar tinggi juga memiliki sejumlah risiko.

Bahan bakar yang mengandung sekitar 10 persen etanol berpotensi menyebabkan kerusakan pada lapisan cat tangki kendaraan. Selain itu, etanol dapat mempercepat kerusakan selang saluran bahan bakar serta memicu korosi pada bagian dalam tangki.

Dampak lainnya adalah meningkatnya konsumsi bahan bakar. Hal ini disebabkan kandungan energi per liter etanol lebih rendah dibandingkan bensin murni, sehingga kendaraan membutuhkan lebih banyak bahan bakar untuk menghasilkan tenaga yang sama.

Risiko korosi dan kerusakan komponen mesin juga dapat meningkat, terutama pada kendaraan keluaran lama yang belum dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan etanol. Oleh karena itu, penggunaan campuran bioetanol perlu disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan agar manfaatnya dapat diperoleh tanpa menimbulkan gangguan pada sistem bahan bakar maupun mesin.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya