Berita

Tujuh advokat gugat Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Politik

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

SENIN, 08 JUNI 2026 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tujuh advokat yang merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara. 

Faktanya, dijelaskan penggugat dalam keterangan tertulis, Tergugat I Otto Hasibuan telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.


Dalam gugatan tersebut dijelaskan mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

Namun faktanya, Otto Hasibuan sampai gugatan didaftarkan tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi. 

“Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU 39/2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas penggugat.

Hingga gugatan ini diajukan, dipaparkan penggugat, Otto Hasibuan masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah. 

Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum. 
Sekalipun para Penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual berupa nilai uang.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tutur kuasa hukum.

Lebih jauh, penggugat menegaskan, doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat.

“Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya