Berita

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab. (Foto: Istimewa)

Politik

PDMI Adukan Nasib 1.000 Lebih Calon Dokter ke Komnas HAM

SENIN, 08 JUNI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nasib 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter diadukan ke Komnas HAM.

Pengaduan itu disampaikan perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam audiensi bersama Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab.

Menurut Amiruddin, para calon dokter tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan bahkan sebagian telah menyelesaikan program koas, namun belum dapat memperoleh sertifikat profesi akibat adanya perubahan kebijakan di sektor pendidikan tinggi.


"Republik ini masih membutuhkan banyak dokter. Di sisi lain, ada lebih dari seribu calon dokter yang nasibnya saat ini terkatung-katung," ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis, Senin 8 Juni 2026.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditelusuri karena berpotensi merugikan para calon dokter yang telah menyelesaikan sebagian besar tahapan pendidikan. 

Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang di bidang pendidikan tinggi dan kesehatan.

"Komnas HAM akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini agar para calon dokter memperoleh kejelasan mengenai hak mereka."

Sementara itu, Tim Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia, dipimpin oleh Dedy Ramanta, menyampaikan bahwa para calon dokter yang terdampak pada umumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, program koas.

Sambungnya, sebagian besar sudah menyelesaikan tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

Namun, menurut PDMI, penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi.

PDMI menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para calon dokter dan meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan tersebut.

"Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi, kami berharap para calon dokter ini mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan guna memperoleh profesinya," demikian Dedy Ramanta.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya