Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perpanjangan Masa Pensiun Polri Dinilai Selaras dengan Regulasi PNS

SENIN, 08 JUNI 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai 60 tahun didukung Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas.

Dukungan itu disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Senin, 8 Juni 2026. Rapat tersebut membahas daftar inventaris masalah (DIM).

Menurut Hasbi, perpanjangan masa pensiun menyesuaikan dengan ketentuan pada pegawai negeri sipil (PNS), yang usia pensiunnya bisa mencapai 60 tahun.


“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ungkap Ketua DPW PKB Jakarta itu.

Menurut mantan anggota DPRD Jakarta itu, usia 58 tahun ke atas merupakan usia matang dan dalam kondisi yang prima.

“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” papar legislator asal Dapil Jakarta I itu

Terkait dengan aspek kesehatan, Hasbi mengatakan bahwa pola hidup masyarakat semakin sehat. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dengan kesehatan. Para anggota Polri tentu akan selalu berusaha menjaga kebugaran.

Dalam draf revisi UU Polri yang baru, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun.

Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.

Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi Bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya