Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Tekno

Waspada KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Cek dan Melaporkannya

SENIN, 08 JUNI 2026 | 11:47 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membawa ancaman serius bagi keamanan data masyarakat.

Salah satu modus kejahatan yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Syarat pengajuan pinjol yang kini terlampau praktis—sering kali hanya bermodalkan identitas KTP dan nomor telepon—membuat data pribadi sangat rentan dibajak oleh pihak tak bertanggung jawab.


Setelah verifikasi berhasil dan dana pinjaman cair ke rekening pelaku, korbanlah yang tiba-tiba akan ditagih untuk melunasi utang fiktif tersebut.

Agar tak menjadi korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Fasilitas ini dirancang untuk membantu Anda melacak apakah NIK Anda diam-diam digunakan untuk fasilitas kredit atau pinjol.

Berikut adalah cara praktis mengecek status NIK Anda secara online lewat layanan iDebku.

Buka situs resmi idebku.ojk.go.id melalui peramban, atau unduh aplikasi iDebku.

Pilih menu Pendaftaran dan lengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, identitas diri, kewarganegaraan, hingga kode captcha.

Setelah memverifikasi data, unggah dokumen pendukung yang disyaratkan.

Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik tombol Ajukan Permohonan.

Pantau status pengajuan menggunakan nomor pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda. Hasil rincian kredit akan diproses maksimal dalam satu hari kerja.

Sebagai alternatif, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli (atau Paspor bagi WNA).

Petugas akan memverifikasi dan mengirimkan hasilnya ke email Anda.  Lantas, bagaimana jika sistem OJK menemukan adanya tagihan pinjol tak dikenal yang mencatut NIK Anda? Jangan panik.

Segera laporkan indikasi penyalahgunaan tersebut ke Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 atau kirimkan aduan resmi beserta deskripsi dan bukti lengkap ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya