Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Tekno

Waspada KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Cek dan Melaporkannya

SENIN, 08 JUNI 2026 | 11:47 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membawa ancaman serius bagi keamanan data masyarakat.

Salah satu modus kejahatan yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Syarat pengajuan pinjol yang kini terlampau praktis—sering kali hanya bermodalkan identitas KTP dan nomor telepon—membuat data pribadi sangat rentan dibajak oleh pihak tak bertanggung jawab.


Setelah verifikasi berhasil dan dana pinjaman cair ke rekening pelaku, korbanlah yang tiba-tiba akan ditagih untuk melunasi utang fiktif tersebut.

Agar tak menjadi korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Fasilitas ini dirancang untuk membantu Anda melacak apakah NIK Anda diam-diam digunakan untuk fasilitas kredit atau pinjol.

Berikut adalah cara praktis mengecek status NIK Anda secara online lewat layanan iDebku.

Buka situs resmi idebku.ojk.go.id melalui peramban, atau unduh aplikasi iDebku.

Pilih menu Pendaftaran dan lengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, identitas diri, kewarganegaraan, hingga kode captcha.

Setelah memverifikasi data, unggah dokumen pendukung yang disyaratkan.

Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik tombol Ajukan Permohonan.

Pantau status pengajuan menggunakan nomor pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda. Hasil rincian kredit akan diproses maksimal dalam satu hari kerja.

Sebagai alternatif, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli (atau Paspor bagi WNA).

Petugas akan memverifikasi dan mengirimkan hasilnya ke email Anda.  Lantas, bagaimana jika sistem OJK menemukan adanya tagihan pinjol tak dikenal yang mencatut NIK Anda? Jangan panik.

Segera laporkan indikasi penyalahgunaan tersebut ke Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 atau kirimkan aduan resmi beserta deskripsi dan bukti lengkap ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya