Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Tekno

Waspada KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Cek dan Melaporkannya

SENIN, 08 JUNI 2026 | 11:47 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membawa ancaman serius bagi keamanan data masyarakat.

Salah satu modus kejahatan yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Syarat pengajuan pinjol yang kini terlampau praktis—sering kali hanya bermodalkan identitas KTP dan nomor telepon—membuat data pribadi sangat rentan dibajak oleh pihak tak bertanggung jawab.


Setelah verifikasi berhasil dan dana pinjaman cair ke rekening pelaku, korbanlah yang tiba-tiba akan ditagih untuk melunasi utang fiktif tersebut.

Agar tak menjadi korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Fasilitas ini dirancang untuk membantu Anda melacak apakah NIK Anda diam-diam digunakan untuk fasilitas kredit atau pinjol.

Berikut adalah cara praktis mengecek status NIK Anda secara online lewat layanan iDebku.

Buka situs resmi idebku.ojk.go.id melalui peramban, atau unduh aplikasi iDebku.

Pilih menu Pendaftaran dan lengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, identitas diri, kewarganegaraan, hingga kode captcha.

Setelah memverifikasi data, unggah dokumen pendukung yang disyaratkan.

Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik tombol Ajukan Permohonan.

Pantau status pengajuan menggunakan nomor pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda. Hasil rincian kredit akan diproses maksimal dalam satu hari kerja.

Sebagai alternatif, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli (atau Paspor bagi WNA).

Petugas akan memverifikasi dan mengirimkan hasilnya ke email Anda.  Lantas, bagaimana jika sistem OJK menemukan adanya tagihan pinjol tak dikenal yang mencatut NIK Anda? Jangan panik.

Segera laporkan indikasi penyalahgunaan tersebut ke Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 atau kirimkan aduan resmi beserta deskripsi dan bukti lengkap ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya