Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jelang Tahun Ajaran Baru, KPK Ingatkan SPMB Jangan Jadi Celah Titipan dan Gratifikasi

SENIN, 08 JUNI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak menjadi celah praktik titipan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut disampaikan karena hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih menemukan adanya praktik pemberian di lingkungan pendidikan yang kerap dianggap sebagai hal lumrah.

Berdasarkan data SPI Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen penerimaan siswa masih terjadi pungli. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebesar 24,65 persen.


Selain itu, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar. Bahkan, 65 persen sekolah menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah kepada tenaga pendidik.

"Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan," kata Budi seperti dikutip, Senin, 8 Juni 2026.

Secara umum, SPI Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,5. Sementara pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68.

SPI juga mencatat sebanyak 51,04 persen sekolah dan kampus dinilai kurang transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan kegiatan lainnya.

Di sisi lain, KPK mencatat perkara suap dan gratifikasi masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani lembaga antirasuah tersebut. Sejak 2004 hingga saat ini, sebanyak 1.100 perkara atau sekitar 61,73 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan suap maupun gratifikasi.

"KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar," ujar Budi.

Karena itu, KPK mengharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik satuan pendidikan, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua maupun masyarakat dapat menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7)2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

"KPK menegaskan, pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat tumbuhnya toleransi terhadap praktik-praktik koruptif," jelas Budi.

Menurutnya, pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di kelas, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola dan pelayanan pendidikan yang bersih serta berintegritas.

"Pendidikan memiliki peran penting membentuk karakter generasi masa depan. Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini," terang Budi.

Budi menambahkan, upaya pencegahan korupsi juga tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi memerlukan pembentukan budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, termasuk sekolah dan kampus.

"Karena itu, integritas harus tercermin dalam setiap proses layanan pendidikan, termasuk pelaksanaan SPMB, yang transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Budi.

Ia menegaskan, ruang kelas harus menjadi ruang integritas, yakni tempat tumbuhnya kesadaran dan pengejawantahan perilaku antikorupsi, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Sebagai bagian dari upaya mengawal integritas pendidikan, KPK kembali melaksanakan SPI Pendidikan yang berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026.

Menurut Budi, pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama perubahan. KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.

"Tidak hanya pemerintah daerah, pemangku kepentingan juga mencakup instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan. Survei ini menjadi bagian dari evaluasi atas berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan bersama dalam satu tahun terakhir," pungkas Budi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya