Berita

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera ETLE (Sumber: Gemini Generated Image)

Publika

ETLE Face Recognition Ancam Privasi dan Kebebasan Sipil

Di Amerika Dibatasi, di Indonesia Diperluas
MINGGU, 07 JUNI 2026 | 05:43 WIB

KEPUTUSAN Korlantas Polri memasukkan teknologi Face Recognition ke dalam sistem ETLE Nasional Presisi menempatkan Indonesia pada dilema antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

Perbandingan dengan praktik di Amerika Serikat menunjukkan bahwa teknologi serupa justru menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. 

Menariknya, perdebatan di Amerika Serikat bukan berangkat dari pertanyaan apakah teknologi tersebut canggih atau efektif. Perdebatannya dimulai dari seberapa jauh negara boleh mengenali, merekam, dan melacak warganya melalui teknologi.


Amerika Serikat telah menggunakan teknologi pengawasan lalu lintas berbasis kamera jauh lebih lama dibanding Indonesia.

Ribuan kamera Automatic License Plate Reader (ALPR) dipasang di jalan raya, persimpangan, mobil patroli, dan berbagai fasilitas publik. Teknologi ini hanya membaca pelat nomor kendaraan, mencatat lokasi, waktu, dan arah perjalanan kendaraan yang melintas.

Namun bahkan teknologi yang hanya membaca pelat nomor tersebut memicu perlawanan luas dari organisasi hak sipil, akademisi, hingga anggota parlemen. 

Alasannya, ketika jutaan data perjalanan kendaraan dikumpulkan setiap hari, pemerintah pada akhirnya dapat mengetahui pola pergerakan seseorang, lokasi yang sering dikunjungi, jam aktivitas, hingga jaringan sosial yang dimiliki.

Akibat kekhawatiran tersebut, banyak negara bagian Amerika kemudian menerapkan pembatasan yang sangat ketat.

Beberapa wilayah membatasi masa penyimpanan data hanya beberapa minggu. Sebagian mengharuskan audit penggunaan secara berkala. Ada yang mewajibkan izin khusus sebelum data dapat diakses. Bahkan terdapat yurisdiksi yang melarang pertukaran data secara bebas antarinstansi.

Dengan kata lain, di Amerika Serikat, ketika negara hanya membaca pelat nomor kendaraan saja, berbagai mekanisme pembatasan langsung dibangun untuk mencegah lahirnya pengawasan massal terhadap warga negara.

Indonesia kini justru melangkah lebih jauh.

ETLE Face Recognition tidak lagi berhenti pada identifikasi kendaraan. Sistem mulai diarahkan untuk mengidentifikasi manusia yang berada di balik kendaraan tersebut. 

Kamera bukan hanya mengenali nomor polisi, tetapi juga mengenali wajah pengemudi dan menghubungkannya dengan identitas yang tersimpan dalam basis data negara.

Di sinilah muncul perbedaan krusial antara model Indonesia dan pengalaman Amerika.

Jika ALPR di Amerika hanya mengetahui bahwa kendaraan tertentu berada di lokasi tertentu pada waktu tertentu, maka Face Recognition memungkinkan negara mengetahui siapa orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Informasi yang dikumpulkan menjadi jauh lebih sensitif karena menyangkut identitas biometrik seseorang.

Perubahan ini terlihat sederhana secara teknis, tetapi sangat besar secara konseptual. Negara tidak lagi sekadar mengawasi objek berupa kendaraan, tapi juga mulai mengawasi subjek berupa manusia.

Karena itu, ketika teknologi Face Recognition mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, resistensi publik meningkat jauh lebih besar dibanding penggunaan kamera pelat nomor. 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa teknologi pengenalan wajah memiliki risiko salah identifikasi, bias algoritmik, dan penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak pernah diumumkan kepada publik pada saat awal implementasi.

Beberapa kota besar di Amerika bahkan pernah menghentikan atau membatasi penggunaan Face Recognition oleh aparat pemerintah karena kekhawatiran bahwa teknologi tersebut dapat berkembang menjadi instrumen pengawasan masyarakat secara luas.

Yang menarik, perdebatan di Amerika tidak pernah berpusat pada kemampuan teknologi mendeteksi pelaku pelanggaran. Hampir semua pihak mengakui bahwa teknologi tersebut dapat membantu penegakan hukum.

Persoalannya adalah apakah manfaat tersebut sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap kebebasan sipil.

Pelajaran terbesar dari Amerika adalah bahwa semakin kuat kemampuan negara mengidentifikasi warga negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun terhadap negara itu sendiri.

Di titik inilah muncul relevansi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang tersebut mengakui bahwa data biometrik merupakan kategori data pribadi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Konsekuensinya, pemrosesan data biometrik tidak dapat diperlakukan sama dengan data biasa.

Harus terdapat tujuan yang jelas, dasar hukum yang jelas, pembatasan penggunaan yang jelas, serta perlindungan yang memadai terhadap kemungkinan penyalahgunaan.

Pertanyaannya, apakah Indonesia telah menyiapkan seluruh pagar hukum, mekanisme audit, transparansi publik, pembatasan akses, dan pengawasan independen yang selama ini menjadi syarat utama di berbagai negara demokrasi ketika teknologi serupa digunakan.

Karena sejarah menunjukkan bahwa teknologi pengawasan hampir selalu berkembang lebih cepat dibanding regulasi yang mengaturnya.

Apa yang hari ini diperkenalkan untuk mendeteksi pelat nomor palsu dapat berkembang menjadi instrumen yang jauh lebih luas di masa depan apabila tidak dibatasi secara tegas sejak awal.

Pengalaman Amerika Serikat memberikan satu pelajaran penting bahwa ancaman terbesar dari teknologi pengawasan bukan terletak pada apa yang dapat dilakukan hari ini, melainkan pada apa yang mungkin dilakukan besok ketika seluruh infrastruktur pengawasan telah selesai dibangun.

Dan dengan masuknya Face Recognition ke dalam ETLE Nasional Presisi, Indonesia baru saja mengambil satu langkah besar menuju arah tersebut.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya