Berita

Perwakilan Adrian James Campbell, investor sekaligus pemegang saham PT Marina Bay Investments melalui PT Marina Bay Group. (Foto: Istimewa)

Politik

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
SABTU, 06 JUNI 2026 | 21:33 WIB

Investasi properti selama ini menjadi salah satu instrumen yang banyak diminati karena menawarkan peluang keuntungan jangka panjang. 

Namun, di balik potensi tersebut, proyek berskala besar yang melibatkan banyak investor juga menyimpan risiko, termasuk munculnya sengketa bisnis yang berujung pada proses hukum.

Situasi itu kini terjadi dalam proyek Marina Bay City di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek pengembangan kawasan wisata dan hunian yang menyasar investor domestik maupun mancanegara tersebut menjadi sorotan setelah muncul sejumlah laporan polisi, tuduhan penyalahgunaan dana investasi, hingga saling bantah antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.


Di satu sisi, Adrian James Campbell, investor sekaligus pemegang saham PT Marina Bay Investments melalui PT Marina Bay Group, mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam proyek tersebut. 

Di sisi lain, Jamie McIntyre, yang saat ini disebut menjabat sebagai Komisaris PT Marina Bay Investments (MBI) serta terlibat dalam pengelolaan proyek melalui PT Bali Real Estate Investments (BREI) membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya serta menegaskan proyek masih berjalan.

Perbedaan pandangan tersebut muncul setelah masing-masing pihak menyampaikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik di Bali, pada Jumat 5 Juni 2026.

Kuasa hukum Adrian James Campbell dari Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemegang saham di PT Marina Bay Investments melalui PT Marina Bay Group.

Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika Adrian mempertanyakan perkembangan proyek dan pengelolaan perusahaan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Adrian pada saat itu sebagai pemegang saham dan di awal-awal itu dia sempat menjadi komisaris dari PT Marina Bay Investment juga, menyadari nih, kok pengelolaan terhadap PT Marina Bay Investment dan pelaksanaan project-nya ini kok agak aneh," kata Raden.

Ia menyebut sejumlah perkembangan proyek yang seharusnya dilaporkan kepada pemegang saham tidak pernah disampaikan secara memadai. Permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akses terhadap dokumen perusahaan hingga laporan penggunaan dana juga disebut tidak pernah mendapat tanggapan.

"Di saat mulai keanehan-keanehan ini, si Adrian ini memutuskan untuk ngecek, 'Ini ada apa?' Nah, dari situ akhirnya Adrian mengetahui, kok ada dugaan-dugaan uang di rekening PT Marina Bay Investment ini digunakan tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.

Menurut HLF, hasil penelusuran yang dilakukan kemudian mengarah pada dugaan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Awalnya, laporan yang diajukan Adrian pada November 2025 hanya terkait dugaan penggelapan dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, angka yang ditemukan disebut jauh lebih besar.

"Habis itu sepanjang penyelidikannya berjalan, ternyata kita mengetahui, kok ini sepertinya malah jauh lebih besar. Karena ternyata apa yang dari sebelum-sebelumnya Adrian sebagai pemegang saham sudah setorkan kepada PT Marina Bay Investment, begitu pula juga dengan uang-uang konsumen yang untuk pembelian vila, ini kok sepertinya juga ada penyelewengan-penyelewengan," kata Raden.

Ia menyebut dugaan kerugian yang ditemukan mencapai sekitar Rp37 miliar hingga Rp40 miliar.

"Nah, ini di mana ada uang investasinya Adrian dan juga ada kemungkinan uang-uang dari konsumen," ujar dia.

HLF mengungkapkan Adrian telah mengajukan dua laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada November 2025 dan Januari 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/828/X/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 November 2025 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Januari 2026.

"Untuk di dua LP itu yang dilaporkan adalah Jamie McIntyre," jelas Raden.

Menurutnya, Adrian telah diperiksa sebagai pelapor maupun saksi dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi pendukung juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Pelapornya sudah diperiksa, Adrian sebagai saksi sudah diperiksa, saksi-saksi pendukung juga sudah diperiksa," katanya.

Saat ini kedua laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam penjelasannya, pihak Adrian juga mengungkap dugaan adanya penggunaan dana yang tidak berkaitan dengan proyek Marina Bay City di Lombok.

Menurut Raden, hasil penelusuran yang dilakukan menemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk proyek lain.

"Karena PT Marina Bay Investment itu proyeknya ada di Lombok. Tapi ada beberapa aliran dana, dan aliran dana itu cukup besar, yang akhirnya malah digunakan untuk kepentingan proyek dari Jamie di Seminyak, yang kalau tadi Adrian bilang itu bukan Seminyak sebenarnya, tapi Kerobokan," ungkapnya.

HLF menyatakan dugaan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang telah disampaikan kepada penyidik Polda Bali.

Pihaknya juga menyebut terdapat indikasi kuat bahwa sebagian dana yang berasal dari investor maupun konsumen digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Jamie McIntyre yang sebelumnya menjabat sebagai direksi PT Marina Bay Investments dan kini menjadi komisaris perusahaan tersebut.

Selain itu, HLF membeberkan berbagai hambatan yang terjadi dalam proyek, mulai dari persoalan administratif, pertanahan hingga operasional, terjadi pada periode ketika proyek berada di bawah pengelolaan Jamie McIntyre.

Meski sama-sama merasa dirugikan, Adrian dan kuasa hukumnya menegaskan hubungan dengan para investor tetap berjalan baik.

Menurut Raden, sejumlah investor bahkan telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan yang diajukan Adrian. Sebaliknya, Adrian juga menyatakan kesediaannya membantu proses hukum yang ditempuh para investor.

"Kalau dibutuhkan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan, akan hadir," katanya.

HLF juga menyampaikan apresiasi kepada Solvere Law Firm yang mewakili sekitar 30 investor karena telah mengambil langkah hukum tersendiri terkait proyek tersebut.

"Kami percaya bahwa para konsumen maupun Adrian James Campbell merupakan korban dari Jamie McIntyre dalam proyek Marina Bay City. Melihat upaya hukum yang telah dilakukan oleh keduanya (para konsumen dan Adrian James Campbell), kami mendukung penuh setiap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dengan terus menjunjung profesionalitas, objektivitas, dan independensi," papar dia.

Jamie McIntyre Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Jamie McIntyre melalui kuasa hukumnya dari Bali Legal Partnership menolak berbagai tuduhan yang berkembang.

Kuasa hukum Jamie McIntyre dan PT Bali Real Estate Investments, Komang Ari Sumartawan, menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang selama ini dinilai terlalu menyudutkan kliennya dan belum menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi.

"Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum dari Jimmy McEntyre ingin meluruskan terkait dengan apa yang diberitakan. Karena yang namanya ranah hukum ini sendiri kan bergeraknya tidak dalam publish media, tetapi dalam fakta," kata Komang.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

"Jadi, sepatutnya asas praduga tidak bersalah diterapkan dalam hal ini," tegas dia.

Menurut Komang, pihaknya juga belum menerima secara resmi substansi laporan yang ramai diberitakan.

Pihak Jamie McIntyre menilai narasi yang berkembang selama ini seolah menempatkan kliennya sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi dalam proyek Marina Bay City.

Padahal menurutnya, proyek tersebut belum gagal dan masih terus berjalan.

"Sebenarnya proyek ini belum gagal. Jadi, proyek ini masih kita melakukan pengurusan perizinan, berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten Lombok Barat, memenuhi semua perizinan," ujar Komang.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kajian lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung.

Menurutnya, sejumlah bangunan yang sebelumnya melanggar sempadan pantai bahkan telah dibongkar sebagai bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan kedua kubu adalah mengenai aliran dana investor.

Pihak Adrian menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Namun pihak Jamie McIntyre menegaskan tidak seluruh dana investor masuk ke rekening yang berada di bawah kendali PT Bali Real Estate Investments.

Komang mengungkapkan bahwa sejumlah pembayaran investor justru ditransfer ke rekening luar negeri yang menurutnya tidak dikendalikan oleh kliennya.

"Pembayarannya itu dijatuhkan ke rekening National Australian Bank Sydney. Dengan nama akunnya Marina Bay Lombok Pty Ltd. Ini bukan entitas dalam negeri, ini entitas asing. Dan entitas asing ini tidak di bawah kontrol klien kami," beber Komang.

Ia juga mempertanyakan selisih antara nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar 10 juta dolar Australia dengan dana yang menurutnya diterima perusahaan.

"Pertanyaan saya, 7 juta dolarnya ke mana?," tanya Komang.

Menurut Komang, berdasarkan audit yang pernah muncul dalam laporan sebelumnya, dana yang diterima BREI berada di kisaran 3 juta dolar Australia.

Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk pembelian tanah, pengurusan izin, biaya legalitas, kontraktor, subkontraktor hingga kebutuhan pembangunan lainnya.

"Sedangkan uang itu sudah kita pakai pembangunan, bahkan kita sudah habiskan 5 juta dolar Australia," ungkapnya.

Ia bahkan mengklaim terdapat tambahan dana pribadi Jamie McIntyre yang digunakan untuk menutup kekurangan biaya proyek.

Pihak Jamie McIntyre juga menilai polemik yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana, melainkan juga tidak terlepas dari perselisihan bisnis yang telah berlangsung cukup lama.

Menurut mereka, konflik yang terjadi melibatkan berbagai aspek mulai dari persoalan korporasi, kontraktual, tata ruang, perizinan hingga pengelolaan dana investor.

Selain itu, Komang mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah pernyataan yang dinilai merugikan reputasi kliennya.

Salah satu yang disorot adalah pernyataan investor Amanda Walsh yang sebelumnya muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait proyek Marina Bay City.

"Bagi kami, setelah berkoordinasi dengan klien kami, klien kami meminta agar dilakukan tindakan tegas. Artinya kami akan mengadukan hal-hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu pencemaran," ujarnya.

Meski demikian, pihak Jamie McIntyre menegaskan tetap berkomitmen melanjutkan proyek dan mencari solusi bagi para investor yang terlibat.

Menunggu Hasil Penyelidikan

Polemik Marina Bay City saat ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Di satu sisi, Adrian James Campbell sebagai pemegang saham PT Marina Bay Investments meyakini terdapat dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan investor dan perusahaan. 

Di sisi lain, Jamie McIntyre yang selama ini terlibat dalam pengelolaan proyek melalui PT Bali Real Estate Investments dan PT Marina Bay Investments menegaskan bahwa proyek masih berjalan, dana yang diterima telah digunakan untuk kebutuhan proyek, serta tidak seluruh dana investor berada dalam kendali perusahaan yang dipimpinnya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan-laporan yang diajukan para pihak masih berproses di Polda Bali. Baik tuduhan, bantahan, klaim kerugian maupun dugaan penyalahgunaan dana yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

*Kontributor Bali

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya