Berita

Sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Politik

Blueray Cargo Hanya Simpul Kecil dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

SABTU, 06 JUNI 2026 | 05:35 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Di tengah tudingan bahwa PT Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus, data persidangan justru menunjukkan perusahaan tersebut tetap dikenai jalur merah dengan persentase di atas 80 persen selama berbulan-bulan.

Spesialis analisis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta itu mengubah cara pandang terhadap perkara yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak bisa lagi membaca kasus ini hanya dari kacamata Blueray. Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas," kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.


Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi Fillar Marindra dalam sidang 3 Juni 2026, terdapat perintah kepada operator sistem untuk menempatkan Blueray dalam kategori jalur merah di atas 70 persen. 

Namun tabel yang ditampilkan di persidangan justru memperlihatkan rata-rata jalur merah Blueray berada di atas 80 persen sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika tujuan pemberian uang adalah memperoleh kemudahan impor, mengapa Blueray tetap menghadapi pemeriksaan ketat, notul pembetulan, serta pengawasan yang tinggi?

Dalam perkara suap itu, lanjut Gautama, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya aliran uang, melainkan juga manfaat yang diperoleh dari tindakan pejabat yang menerima uang tersebut.

Persidangan juga membuka fakta lain yang tak kalah menarik. Berdasarkan BAP dan keterangan saksi, pembahasan terkait pengaturan parameter penargetan tidak hanya menyentuh Blueray. Sejumlah nama lain seperti Fasdeli, Ali Medan, Nusa Fikry dan Harta Jaya turut disebut dalam konteks pengaturan jalur merah.

Bahkan menurut keterangan yang terungkap di persidangan, Orlando Hamonangan disebut menerima uang bukan hanya dari Blue Ray, tetapi juga dari sejumlah importir lain. Jika fakta tersebut terbukti, maka perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipersempit hanya sebagai kasus Blueray semata.

"Blueray bukan satu-satunya simpul. Ia hanya salah satu titik dalam ekosistem relasi antara forwarder atau importir dan operator teknis Bea Cukai," ujar Gautama.

Temuan lain yang muncul berasal dari keterangan Budiman Bayu Prasojo. Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah menolak dana yang disebut berasal dari Blueray karena perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan bidang cukai yang menjadi kewenangannya. 

Sebaliknya, Bayu mengakui menerima dana operasional yang berasal dari sejumlah pengusaha rokok.

Kondisi itu dinilai memperlihatkan adanya dua jalur berbeda dalam perkara Bea Cukai yang kini berkembang di KPK, yakni jalur kepabeanan impor dan jalur cukai rokok.
 
Karena itu, Gautama mengingatkan agar penegak hukum tidak mencampur kedua konstruksi perkara tersebut tanpa dasar pembuktian yang jelas.

Menurut dia, pertanyaan terbesar saat ini bukan lagi sekadar siapa yang memberi dan menerima uang. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan sistem penargetan di Bea Cukai, siapa yang paling diuntungkan, serta apakah masih ada pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

"Kalau Blueray hanya simpul kecil yang paling mudah dibuktikan, sementara simpul yang lebih besar berada di luar dakwaan, maka publik berhak bertanya apakah yang dibongkar adalah sistemnya atau hanya bagian yang paling terlihat," pungkas Gautama.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya