Berita

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Dadan Hindayana Bisa Seenaknya karena Diduga Dibekingi Jokowi

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 00:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut pada Rabu 3 Juni 2026.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat, termasuk rumah ketiga tersangka.

Pengamat Ekonomi Sosial Nurmadi H. Sumarta mengatakan, sebenarnya kasus korupsi, mark up dan permainan program MBG sudah jelas di depan mata. Seperti jenis barang yang tidak relevan kebutuhan dan nilai kontrak yang sangat ugal-ugalan tidak wajar. 


"Bisa dikatakan penanganan kasus tersebut berlarut dan terlambat sehingga kebocoran pengadaan sudah terlalu besar," kata Nurmadi kepada RMOL, Jumat 5 Juni 2026. 

Menurut Nurmadi, Dadan diduga bisa leluasa melakukan tindakan tersebut karena mendapat bekingan dari bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Padahal sudah lama tata kelola MBG  amburadul. Dari masalah keracunan, kualitas menu rendah, makanan basi, dugaan korupsi, maupun distribusi tanpa pemetaan kebutuhan penerima manfaat," kata Nurmadi.

Nurmadi menegaskan banyak pejabat warisan Jokowi yang justru bermasalah dengan hukum hingga menyandera pemerintahan Prabowo Subianto.

"Perlu diusut aliran dananya, agar kasusnya menjadi terang benderang," kata Nurmadi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya