Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 00:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang Gugatan Muktamar X PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung ke tahap pembuktian dan keterangan saksi pada Rabu, 3 Juni 2026. 

Sidang dengan agenda keterangan saksi tergugat. Hadir sebagai saksi Dra. Hj. Ermalena selaku Ketua Steering Committee (SC) Muktamar X PPP dan Arya Permana Graha selaku Ketua Organizing Committee (OC). 

Saat ditanya oleh Penggugat M. Thobahul Aftoni, Saksi tergugat yaitu Ermalena mengaku setelah selesai sidang Parupurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 hotel Mercure Ancol Jakarta.


Ermalena menyebut sidang dilanjutkan di lantai 10 kamar presiden suite yaitu sidang paripurna II Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP dan Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia. 

“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar,” ungkap Ermalena.

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Arya Permana Graya juga mengiyakan apa yang disampaikan oleh Ermalena. 

Saat ditanya oleh Kuasa Hukum Penggugat, Galih Witjaksono terkait dengan teknis dan jumlah peserta persidangan Muktamar di kamar lantai 10, Arya menyampaikan persidangan diikuti oleh sekitar 300 orang lebih. Ada yang berdiri berdempetan dan ada juga yang berdiri di selasar kamar hotel lantai 10. 

“Ada sekitar 300 orang yang ikut. 100 orang berdiri berdempetan di dalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel” ungkap Arya. 

Berikutnya sidang gugatan Muktamar X PPP ini akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang yang rencananya akan menghadirkan saksi tergugat dari unsur pimpinan sidang yaitu Amir Uskara.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya