Berita

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud. (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Nilai Kegaduhan Sapi Kurban Prabowo Akibat Miskomunikasi

JUMAT, 29 MEI 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, buka suara soal pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan APBN.

Berdasarkan penelitiannya, kebijakan ini sepenuhnya konstitusional secara hukum negara dan sah menurut syariat Islam. Program tersebut merupakan sapi bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.

"Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.


Dia menyebut munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi ternyata memakai anggaran negara. 

Kiai Marsudi menilai kegaduhan ini dipicu oleh faktor teknis komunikasi, di mana Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik. 

“Istilah sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden kemudian tersiar singkat menjadi sapi kurban Presiden,” ujar dia. 

Kiai Marsudi meyakini Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres.

“Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini," lanjutnya.

Dari sudut pandang hukum Islam atau fikih, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. 

Kiai Marsudi menekankan, tindakan seorang kepala negara menyediakan hewan kurban untuk rakyatnya menggunakan dana negara justru memiliki landasan hukum yang kuat dan dianjurkan.

Hikmah dari kebijakan ini dinilai sangat jelas, yaitu turut mensyiarkan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha untuk kemaslahatan masyarakat.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya