Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim)
Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim)
PENUTUPAN paksa 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah menjadi potret nyata benturan antara penegakan regulasi daerah dan kepastian hukum investasi. Eksekusi tegas yang dijadwalkan pada Mei 2026 ini didasarkan pada pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan ruang dan zonasi.
Instrumen pengaturannya cukup ketat. Mulai dari pembatasan jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional, pembatasan jumlah gerai berbasis kepadatan penduduk, hingga pengaturan jam operasional agar tidak memonopoli pasar rakyat.
Selain itu, ritel modern diwajibkan menyediakan ruang pajang (display) gratis untuk produk lokal. Jika melanggar, Pemda memiliki wewenang penuh untuk membekukan hingga menutup paksa gerai tersebut.
Akar Masalah: Regulasi Berlaku Surut
Persoalannya, gerai-gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah sudah berdiri jauh sebelum Perda tersebut disahkan pada tahun 2021. Kemunculan aturan ini dipicu oleh keluhan masif pedagang tradisional yang mengalami penurunan omzet akibat penetrasi ritel modern yang terlalu dekat.
Karena Perda muncul belakangan, banyak gerai yang terlanjur beroperasi dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional. Meskipun Pemkab telah memberikan masa transisi dua tahun sejak 2021, pemaksaan aturan ini memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang berizin resmi sejak awal.
Surat peringatan pertama dan kedua telah dilayangkan, dan solusi mediasi yang ditawarkan tetap tanpa ampun: ritel modern wajib merelokasi fisik gerai dan bermitra dengan UMKM. Pertanyaan krusialnya: apakah formula zonasi 1 kilometer dan kemitraan ini benar-benar efektif melindungi pasar tradisional?
Belajar dari Jabodetabek, Jepang, dan Prancis
Jika berkaca pada wilayah Jabodetabek yang padat, aturan zonasi fisik seperti ini mustahil diterapkan karena keterbatasan lahan komersial. Penerapan aturan serupa di Jakarta akan mematikan lebih dari 80 persen gerai ritel modern yang ada. Di wilayah urban, kemitraan akhirnya bergeser ke ranah digital, seperti memberikan akses kulakan murah bagi warung kelontong.
Kita patut mencontoh negara maju seperti Jepang. Mereka tidak membatasi jarak fisik, melainkan membatasi luas lantai bangunan swalayan. Jaringan ritel besar dilarang masuk ke zona pemukiman padat dan kawasan bersejarah demi melindungi toko kelontong keluarga. Sebaliknya, mereka wajib menyerap komoditas segar dari petani lokal setempat.
Sementara di Prancis, izin pembangunan ritel modern dikendalikan oleh Dewan Komersial Daerah yang melibatkan perwakilan pedagang tradisional dan wali kota. Ritel modern di sana juga dilarang beroperasi penuh pada hari libur demi mengalihkan arus konsumen ke pasar tradisional pada hari Minggu.
Langkah ke Depan
Kasus Lombok Tengah menunjukkan bahwa perlindungan UMKM tidak harus dilakukan dengan pendekatan kaku yang mengorbankan kepastian hukum investasi. Pemda perlu menggeser fokus dari sekadar pembatasan jarak fisik (zonasi) menuju pembatasan skala usaha, integrasi pasokan lokal, dan pembagian waktu operasional yang lebih adil.
*Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Pengajar Universitas Mercu Buana.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47