Berita

Ilustrasi: Gedung Wilmar International Limited. (Foto: Dokumentasi Wilmar)

Bisnis

Wilmar Ngaku Belum Terima Surat Resmi Usai Terseret Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

JUMAT, 29 MEI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wilmar International Ltd buka suara setelah namanya dikaitkan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang tengah diselidiki pemerintah Indonesia.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis, 28 Mei 2026, perusahaan agribisnis raksasa asal Singapura itu menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan tersebut.

“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen dalam SGX.


Namun demikian, Wilmar mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut.

“Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” kata perusahaan tersebut.

Wilmar juga memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila nantinya menerima pemberitahuan resmi dari otoritas terkait investigasi tersebut.

“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan segera menyampaikan pembaruan kepada pasar,” lanjut pernyataan perusahaan.

Sebelumnya nama Wilmar ramai diberitakan masuk dalam daftar 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor itu.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026..

Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebut kemungkinan masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari kewajiban kepada negara, meskipun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, praktik yang diduga dilakukan para eksportir berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modusnya, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum dijual kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang disebut mencapai 50 persen.

“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya