Berita

Ilustrasi: Gedung Wilmar International Limited. (Foto: Dokumentasi Wilmar)

Bisnis

Wilmar Ngaku Belum Terima Surat Resmi Usai Terseret Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

JUMAT, 29 MEI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wilmar International Ltd buka suara setelah namanya dikaitkan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang tengah diselidiki pemerintah Indonesia.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis, 28 Mei 2026, perusahaan agribisnis raksasa asal Singapura itu menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan tersebut.

“Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media,” tulis manajemen dalam SGX.


Namun demikian, Wilmar mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui lebih jauh persoalan tersebut.

“Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” kata perusahaan tersebut.

Wilmar juga memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila nantinya menerima pemberitahuan resmi dari otoritas terkait investigasi tersebut.

“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki terkait dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan segera menyampaikan pembaruan kepada pasar,” lanjut pernyataan perusahaan.

Sebelumnya nama Wilmar ramai diberitakan masuk dalam daftar 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya nama Wilmar International dan Musim Mas Group dalam dugaan praktik manipulasi ekspor itu.

“Itu dua betul. Dua-duanya (betul),” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026..

Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebut kemungkinan masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari kewajiban kepada negara, meskipun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, praktik yang diduga dilakukan para eksportir berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modusnya, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum dijual kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga yang disebut mencapai 50 persen.

“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya