Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap. (Foto: Dok. Pribadi)
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap. (Foto: Dok. Pribadi)
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap mengatakan, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan hal yang sah, baik secara hukum maupun syariah.
“Ini merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang memang resmi dalam sistem keuangan Indonesia, jadi jangan terlalu dibesar-besarkan,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
UPDATE
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23