Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RML Faisal Aristama)

Politik

Habiburokhman:

Bantuan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

KAMIS, 28 MEI 2026 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak menyalahi hukum maupun syariat Islam.

Begitu ditegaskan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangannya, dikutip Kamis 28 Mei 2026.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Iduladha.


“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, secara hukum program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar yang jelas dalam sistem keuangan negara. Salah satunya diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman juga mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH. Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tegas Legislator Gerindra ini.

Menanggapi kritik soal keberagaman umat beragama di Indonesia, Habiburokhman menegaskan, pemerintahan Prabowo Subianto juga memiliki perhatian terhadap kepentingan umat agama lain.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkas Habiburokhman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya