Berita

Ilustrasi Presiden Prabowo dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Kemenhan)

Politik

PBHI: Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil!

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin terbuka dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

PBHI menyoroti sejumlah tindakan TNI di luar mandat pertahanan negara, mulai dari pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” tegas Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.


Kahar menilai pengawasan terhadap aktivis Islah Bahrawi dan warga sipil lain yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak bisa dianggap sebagai pendekatan persuasif biasa.

Bagi PBHI, kritik merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan ancaman keamanan. Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik masyarakat sipil.

Selain itu, Kahar juga menyoroti pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

“Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” ujar Kahar.

Atas dasar itu, Kahar memperingatkan normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan pendekatan keamanan represif, di mana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.

Selain itu, Kahar menyebut situasi saat ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menyinggung dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang dianggap memperluas kewenangan militer melampaui fungsi pertahanan negara.

“Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik,” kata Kahar.

Lebih jauh, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan dan intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.

PBHI juga meminta Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan serta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

“Mendesak Pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya