Berita

Ilustrasi Presiden Prabowo dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Kemenhan)

Politik

PBHI: Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil!

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin terbuka dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

PBHI menyoroti sejumlah tindakan TNI di luar mandat pertahanan negara, mulai dari pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” tegas Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.


Kahar menilai pengawasan terhadap aktivis Islah Bahrawi dan warga sipil lain yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak bisa dianggap sebagai pendekatan persuasif biasa.

Bagi PBHI, kritik merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan ancaman keamanan. Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik masyarakat sipil.

Selain itu, Kahar juga menyoroti pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

“Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” ujar Kahar.

Atas dasar itu, Kahar memperingatkan normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan pendekatan keamanan represif, di mana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.

Selain itu, Kahar menyebut situasi saat ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menyinggung dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang dianggap memperluas kewenangan militer melampaui fungsi pertahanan negara.

“Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik,” kata Kahar.

Lebih jauh, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan dan intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.

PBHI juga meminta Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan serta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

“Mendesak Pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya