Berita

Ilustrasi Presiden Prabowo dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Kemenhan)

Politik

PBHI: Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil!

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin terbuka dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

PBHI menyoroti sejumlah tindakan TNI di luar mandat pertahanan negara, mulai dari pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” tegas Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.


Kahar menilai pengawasan terhadap aktivis Islah Bahrawi dan warga sipil lain yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak bisa dianggap sebagai pendekatan persuasif biasa.

Bagi PBHI, kritik merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan ancaman keamanan. Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik masyarakat sipil.

Selain itu, Kahar juga menyoroti pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

“Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” ujar Kahar.

Atas dasar itu, Kahar memperingatkan normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan pendekatan keamanan represif, di mana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.

Selain itu, Kahar menyebut situasi saat ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menyinggung dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang dianggap memperluas kewenangan militer melampaui fungsi pertahanan negara.

“Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik,” kata Kahar.

Lebih jauh, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan dan intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.

PBHI juga meminta Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan serta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

“Mendesak Pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya