Berita

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

RABU, 27 MEI 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penyaluran sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah dijalankan pemerintah dari tahun ke tahun.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Pernyataan Juri disampaikan untuk merespons munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden. 


Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri.

Juri mengungkapkan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai daerah di Indonesia. 

Dia menegaskan penggunaan alokasi anggaran Banpres untuk program tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah sejak tahun-tahun sebelumnya dan tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden.

Menurutnya, seluruh hewan kurban itu disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai wilayah. 

Pemerintah ingin momentum Iduladha tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga memperkuat nilai solidaritas sosial dan kepedulian negara terhadap rakyat kecil.

Juri juga menambahkan bahwa secara pribadi Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi. 

Hewan kurban pribadi Presiden tersebut turut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bagian dari ibadah personal Presiden pada Hari Raya Iduladha.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya