Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy. (Foto: Dok. GMNI)
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy. (Foto: Dok. GMNI)
Sejumlah hal yang dikritisi GMNI DKI dalam dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diserahkan kepada MK di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kaburnya batas sipil dan militer.
“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.
Populer
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
UPDATE
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02
Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11