Berita

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy. (Foto: Dok. GMNI)

Politik

Militer Harus Tetap dalam Koridor Pertahanan Negara, Bukan Masuk Ruang Sipil

RABU, 27 MEI 2026 | 18:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta  mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sejumlah hal yang dikritisi GMNI DKI dalam dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diserahkan kepada MK di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kaburnya batas sipil dan militer.

“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.


Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental negara demokrasi konstitusional yang menempatkan militer sebagai alat negara yang tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat," kata Dendy.

Dendy menekankan bahwa militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer.

Bukan cuma itu, GMNI menegaskan bahwa pengujian norma a quo harus dilihat dalam konteks historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional yang lebih luas.

“Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” demikian Dendy.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya