Berita

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy. (Foto: Dok. GMNI)

Politik

GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke MK terkait UU TNI

Tegaskan Supremasi Sipil dan Agenda Reformasi 98
RABU, 27 MEI 2026 | 17:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dokumen amicus curiae tersebut berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”, sebagai bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam memberikan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terhadap isu relasi sipil-militer dalam negara hukum yang demokratis.

"Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.


Dalam pandangan GMNI, demokrasi konstitusional hanya dapat tumbuh apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru yang menurutnya ditandai oleh praktik dwifungsi ABRI, yang berdampak pada masuknya militer ke dalam ruang sipil dan politik.

“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi," kata Dendy.

Pengalaman tersebut, kata Dendy, menimbulkan pelemahan kontrol sipil, pembatasan kebebasan, serta maraknya pelanggaran hak asasi manusia.
 
Dalam pandangannya, agenda Reformasi 1998 merupakan koreksi fundamental terhadap kondisi tersebut. Reformasi dinilai telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri, penghapusan peran politik militer, serta penguatan prinsip democratic civilian control.

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” kata Dendy.

Terkait perkara yang diajukan ke MM, Dendy menilai bahwa isu yang diuji tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis kelembagaan, tetapi menyangkut arah dasar demokrasi Indonesia pasca-reformasi.

“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Dendy.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya