Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Tunda Insentif Mobil Listrik

SELASA, 26 MEI 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang semula direncanakan diumumkan pada Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung sejumlah aspek terkait skema hingga kebutuhan anggaran sebelum stimulus otomotif itu diluncurkan.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi, karena ada perhitungan yang masih ditunggu," ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa 26 Mei 2026.


Sebelumnya, pemerintah berencana mengumumkan program insentif kendaraan listrik pada awal Juni 2026. Dalam skema yang disiapkan, pemerintah akan memberikan fasilitas pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik.

Besaran insentif nantinya dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan produsen kendaraan listrik.

Purbaya juga sempat menjelaskan mobil listrik dengan baterai berbasis nickel manganese cobalt (NMC) akan memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen. Sementara kendaraan listrik dengan baterai selain nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP), hanya mendapatkan insentif sebesar 40 persen.

Baterai NMC sendiri menggunakan bahan baku nikel, mangan, dan kobalt. Sedangkan baterai LFP memakai material berbasis besi dan fosfat.

Menurutnya, pemerintah memberi insentif lebih besar untuk kendaraan listrik berbasis nikel untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri, khususnya pengolahan nikel menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik.

"Awal bulan depan saya akan mengumumkan insentif untuk industri otomotif, khususnya mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel," ujar Purbaya pada awal Mei 2026 lalu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya