Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik. (Foto: Dok PKB)

Politik

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Buka Peluang Lebih Besar Perjuangkan Aspirasi

SELASA, 26 MEI 2026 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu disambut baik Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik.

Menurut Ninik, keputusan tersebut sejatinya telah dijalankan PKB, induk organisasi Perempuan Bangsa, selama ini. Bahkan, kata dia, jumlah keterwakilan perempuan di PKB terus mengalami peningkatan pada setiap penyelenggaraan pemilu.

“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, peningkatan jumlah perempuan dalam politik merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. 

Karena itu, PKB terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah.

Meski demikian, Ninik memberikan catatan bahwa penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen merupakan tugas bersama. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada partai politik semata.

“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” katanya.

Ia menilai semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, maka semakin besar pula peluang perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diperjuangkan secara lebih optimal melalui kebijakan dan legislasi.

“Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik wajib mematuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD.

MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya