Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Dukung Putusan MK, Dasco: Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diakomodir di RUU Pemilu

SELASA, 26 MEI 2026 | 15:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil), diapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Kita mendukung adanya syarat itu,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Berkenaan dengan itu, Dasco memastikan amar putusan MK tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.


Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi acuan dalam penyusunan regulasi ke depan.

“Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi undang-undang pemilu,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, ketentuan mengenai kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa pemilu sebelumnya. 

Namun, kali ini aturan tersebut diperkuat melalui putusan MK yang memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu kan begitu ya,” kata Dasco.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya