Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai-partai politik non-parlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan,” ujar Said.


Presiden Partai Buruh itu menegaskan, keterlibatan partai non-parlemen merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, DPR RI wajib membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, Said menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan memenuhi asas meaningful participation apabila partai politik non-parlemen tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Ia juga mengingatkan, minimnya pelibatan publik berpotensi membuat produk revisi undang-undang mengalami cacat formil.

“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” tuturnya.

Karena itu, GKSR mendorong DPR RI agar lebih transparan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang tengah disusun.

“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” demikian Said Iqbal.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya