Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai-partai politik non-parlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan,” ujar Said.


Presiden Partai Buruh itu menegaskan, keterlibatan partai non-parlemen merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, DPR RI wajib membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, Said menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan memenuhi asas meaningful participation apabila partai politik non-parlemen tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Ia juga mengingatkan, minimnya pelibatan publik berpotensi membuat produk revisi undang-undang mengalami cacat formil.

“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” tuturnya.

Karena itu, GKSR mendorong DPR RI agar lebih transparan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang tengah disusun.

“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” demikian Said Iqbal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya