Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai-partai politik non-parlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan,” ujar Said.


Presiden Partai Buruh itu menegaskan, keterlibatan partai non-parlemen merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, DPR RI wajib membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, Said menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan memenuhi asas meaningful participation apabila partai politik non-parlemen tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Ia juga mengingatkan, minimnya pelibatan publik berpotensi membuat produk revisi undang-undang mengalami cacat formil.

“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” tuturnya.

Karena itu, GKSR mendorong DPR RI agar lebih transparan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang tengah disusun.

“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” demikian Said Iqbal.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya