Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)

Politik

Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai-partai politik non-parlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan,” ujar Said.


Presiden Partai Buruh itu menegaskan, keterlibatan partai non-parlemen merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, DPR RI wajib membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, Said menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan memenuhi asas meaningful participation apabila partai politik non-parlemen tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Ia juga mengingatkan, minimnya pelibatan publik berpotensi membuat produk revisi undang-undang mengalami cacat formil.

“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” tuturnya.

Karena itu, GKSR mendorong DPR RI agar lebih transparan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang tengah disusun.

“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” demikian Said Iqbal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya