Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Bangun Huntap Pascabencana Sumatera Pakai Skema Kolaborasi

SENIN, 25 MEI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah mengklaim pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana di Sumatera kini mulai berjalan dengan model kolaborasi lintas pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, hingga yayasan sosial.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, skema tersebut diterapkan dalam pembangunan huntap di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Jadi kita berkolaborasi,” kata Maruarar di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.


Menurut Ara, sapaan akrabnya, pembangunan huntap melibatkan Tzu Chi Foundation, pemerintah daerah, PLN, hingga sejumlah kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan, dukungan lahan berasal dari berbagai sumber, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kawasan kehutanan, aset BUMN, hingga lahan milik pemerintah daerah.

“Tanah juga bisa dari kehutanan, bisa juga dari BUMN. Jadi sumber tanah itu paling tidak bisa tiga. Selain itu mungkin kalau ada tanah-tanah pemda juga bisa jadi potensi,” ujar Ara.

Ara menegaskan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan lokasi huntap, tetapi juga akses terhadap aktivitas ekonomi dan layanan publik masyarakat.

“Ideal itu tentu aman, jangan longsor, jangan banjir. Kedua juga sedapat mungkin jangan terlalu jauh dari ekosistem masyarakat,” kata Ara.

Menurutnya, lokasi huntap juga diupayakan tetap dekat dengan pasar, sekolah, rumah sakit, dan tempat kerja agar benar-benar dihuni masyarakat.

“Kalau bikinnya jauh nanti orang jadi enggak menghuni,” kata Ara.

Ara menyebut saat ini terdapat sekitar 2.603 unit huntap yang sedang berproses, sebagian di antaranya sudah selesai dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya