Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Bangun Huntap Pascabencana Sumatera Pakai Skema Kolaborasi

SENIN, 25 MEI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah mengklaim pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana di Sumatera kini mulai berjalan dengan model kolaborasi lintas pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, hingga yayasan sosial.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, skema tersebut diterapkan dalam pembangunan huntap di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Jadi kita berkolaborasi,” kata Maruarar di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.


Menurut Ara, sapaan akrabnya, pembangunan huntap melibatkan Tzu Chi Foundation, pemerintah daerah, PLN, hingga sejumlah kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan, dukungan lahan berasal dari berbagai sumber, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kawasan kehutanan, aset BUMN, hingga lahan milik pemerintah daerah.

“Tanah juga bisa dari kehutanan, bisa juga dari BUMN. Jadi sumber tanah itu paling tidak bisa tiga. Selain itu mungkin kalau ada tanah-tanah pemda juga bisa jadi potensi,” ujar Ara.

Ara menegaskan, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan lokasi huntap, tetapi juga akses terhadap aktivitas ekonomi dan layanan publik masyarakat.

“Ideal itu tentu aman, jangan longsor, jangan banjir. Kedua juga sedapat mungkin jangan terlalu jauh dari ekosistem masyarakat,” kata Ara.

Menurutnya, lokasi huntap juga diupayakan tetap dekat dengan pasar, sekolah, rumah sakit, dan tempat kerja agar benar-benar dihuni masyarakat.

“Kalau bikinnya jauh nanti orang jadi enggak menghuni,” kata Ara.

Ara menyebut saat ini terdapat sekitar 2.603 unit huntap yang sedang berproses, sebagian di antaranya sudah selesai dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya