Berita

Ilustrasi Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Potongan Pajaknya

SENIN, 25 MEI 2026 | 18:48 WIB | OLEH: TIFANI

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijawalkan mulai dicarikan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen.

Dalam unggahan tersebut, Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup: Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat b. Pendidikan SMA/D1/sederajat c. Pendidikan D2/D3/sederajat d. Pendidikan S1/D4/sederajat e. Pendidikan S2/S3/sederajat Siapa Penerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar penerimanya: Kendati demikian, terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri.

ASN dengan status tersebut gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Potongan Pajak Gaji ke-13


Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan dari sumber anggaran yang berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan dari APBN. 

Sedangkan untuk ASN di daerah, gaji ke-13 dibayarkan dari APBD. Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah juga bakal menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Nantinya, mereka akan menerima pembayaran gaji ke-13 tanpa dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya