Berita

Ilustrasi Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Potongan Pajaknya

SENIN, 25 MEI 2026 | 18:48 WIB | OLEH: TIFANI

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijawalkan mulai dicarikan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen.

Dalam unggahan tersebut, Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup: Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat b. Pendidikan SMA/D1/sederajat c. Pendidikan D2/D3/sederajat d. Pendidikan S1/D4/sederajat e. Pendidikan S2/S3/sederajat Siapa Penerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar penerimanya: Kendati demikian, terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri.

ASN dengan status tersebut gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Potongan Pajak Gaji ke-13


Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan dari sumber anggaran yang berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan dari APBN. 

Sedangkan untuk ASN di daerah, gaji ke-13 dibayarkan dari APBD. Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah juga bakal menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Nantinya, mereka akan menerima pembayaran gaji ke-13 tanpa dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya