Berita

Joni bersama anaknya, AH melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kakek di Palembang Dipolisikan Gegara Pukuli Cucu

SENIN, 25 MEI 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang warga bernama Joni (43) bersama anaknya, AH (11) melaporkan mantan mertuanya yang berinisial SS atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin 25 Mei 2026.

Joni mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah terlapor di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Joni, AH datang ke rumah ibunya untuk meminta uang perpisahan sekolah. Namun, permintaan itu justru memicu kemarahan sang kakek.


“Padahal sebelumnya ibunya bilang uangnya ada. Anak saya juga sudah bilang ke teman-temannya kalau akan ikut,” ujar Joni, dikutip dari RMOLSumsel.

Tak hanya memarahi korban, terlapor SS disebut memukuli AH menggunakan kayu hingga bocah tersebut mengalami luka memar di tubuhnya.

“Anak saya juga diusir dari rumah tersebut. Saya tidak terima dengan perlakuan mereka, maka dari itu saya membuat laporan polisi,” kata Joni.

Joni mengaku saat ini anaknya tinggal bersama ibunya karena dirinya telah berpisah dengan mantan istrinya tersebut.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan,” kata Tamia.  

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya