Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli BBM Rp20 Miliar Tak Boleh Diistimewakan

SENIN, 25 MEI 2026 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan didesak untuk memberikan tuntutan yang tegas dan proporsional terhadap Handy Aliansyah, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai Rp20 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin 25 Mei 2026.


Politikus Nasdem ini mengatakan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya. 

Diketahui, Handy Aliansyah, seorang pengusaha hotel di Balikpapan, tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.  

Perkara itu bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010. Dalam persidangan terungkap, pembayaran awal disebut berjalan lancar, namun sejak 2013 pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya menimbulkan tunggakan yang disebut mencapai Rp20 miliar.  

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal alternatif KUHP. Sejumlah alat bukti disiapkan dalam persidangan, mulai dari dokumen invoice, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), hingga dokumen transfer perbankan.  

Persidangan kasus tersebut juga menjadi perhatian publik lantaran status terdakwa yang diketahui berstatus tahanan kota saat proses hukum berjalan. Kondisi itu menuai sorotan dari sejumlah praktisi hukum dan pihak korban yang meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara.  

Atas dasar itu, Rudianto Lallo meminta proses persidangan harus berjalan transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Legislator asal Sulawesi Selatan ini.

Selain itu, terkait soal peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Praktisi hukum, Munawwir Rahman menilai, niat baik korban untuk membuka ruang penyelesaian harus dihormati dan disikapi secara serius oleh terdakwa.

“Niat baik korban untuk memberikan ruang restorative justice harus ditanggapi serius oleh terdakwa, bukan untuk mengulur waktu atau malah menjadi janji-janji palsu lagi,” kata Munawwir.

Ia menambahkan, mekanisme restorative justice tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab hukum, apalagi bila korban telah mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan hak korban wajib diprioritaskan,” pungkas Munawwir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya