Berita

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyambangi Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, pada Senin, 25 Mei 2026 (Foto: RMOL)

Politik

BGN Koordinasi dengan Satgas MBG Polri terkait Penipuan Jual Beli Titik SPPG

SENIN, 25 MEI 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Maraknya kasus penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu menjadi salah satu alasan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, melakukan koordinasi dengan Kasatgas MBG Polri, Nurworo Danang, di Bareskrim Polri, Senin, 25 Mei 2026.

“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah,” kata Sony.


Ia menjelaskan, para pelapor merupakan korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengatasnamakan pejabat BGN. Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Salah satu kasus yang telah ditangani terjadi di wilayah Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku telah berhasil ditangkap.

Kasus penipuan jual beli titik SPPG di Jawa Barat itu diketahui memakan 21 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Rata-rata korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Selain di Jawa Barat, laporan serupa juga mulai muncul dari sejumlah daerah lain, seperti Tangerang dan Lombok Timur.

“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sony.

Sementara itu, Danang menegaskan Satgas MBG Polri akan mendukung penuh penanganan kasus tersebut.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” kata Danang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya