Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Nusantara

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

SENIN, 25 MEI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar urusan administratif, ketenagakerjaan, atau masalah internal di lingkungan perguruan tinggi. 

Lebih dari itu, isu ini merupakan hal strategis bagi bangsa yang berkaitan langsung dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, daya saing sumber daya manusia, serta amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan ADI selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Melalui keterangan resminya, ADI menilai negara wajib menjamin sistem pengupahan bagi dosen yang layak, manusiawi, adil, dan selaras dengan martabat profesi akademik.


ADI menekankan bahwa dosen adalah aktor utama dalam ekosistem pendidikan tinggi. Dari tangan dan pemikiran dosen, lahir lulusan berkualitas, riset yang inovatif, pengembangan teknologi, hingga gagasan kebijakan publik yang berdasar ilmu pengetahuan. Semua ini menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karenanya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan para dosennya.

“Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin pandangan ADI dalam keterangannya, dikutip Senin 25 Mei 2026.

Namun pada kenyataannya, kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia masih memprihatinkan. Banyak di antara mereka terpaksa mencari nafkah tambahan di luar kampus, menjadi tenaga konsultan, pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini secara langsung mengurangi fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis karya ilmiah, maupun mengembangkan inovasi.

Dalam dokumen yang disampaikan, disebutkan bahwa kepuasan kerja dosen sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dapat menurun, semangat penelitian melemah, risiko kelelahan kerja meningkat, dan yang paling utama adalah menurunnya kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah ketimpangan yang mencolok antara kualifikasi akademik dosen dengan penghasilan yang diterima. Secara standar, dosen adalah tenaga profesional dengan latar pendidikan tinggi, minimal magister dan banyak yang bergelar doktor. Namun dalam praktiknya, penghasilan yang diterima sering kali belum sebanding dengan standar hidup layak maupun tanggung jawab intelektual yang dipikulnya.

Menurut pandangan ADI, hal ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial. Memberikan imbalan yang rendah kepada tenaga berpendidikan tinggi dapat menciptakan ketidakadilan yang struktural, melemahkan wibawa profesi akademik, serta menghambat kemajuan pendidikan tinggi nasional.

Data perbandingan tingkat penghasilan dosen di kawasan Asia Tenggara juga dikutip untuk mempertegas kondisi ini. Terlihat bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia masih tertinggal jauh, berada di angka sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, maupun Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.

Ketertinggalan ini menjadi sebuah paradoks besar bagi Indonesia. Di satu sisi, negara menuntut dosen menghasilkan publikasi bertaraf internasional, inovasi, penerapan hasil riset, kontribusi teknologi, serta melahirkan lulusan yang mampu bersaing secara global. Namun di sisi lain, pemenuhan dasar kesejahteraan dosen belum sepenuhnya terpenuhi dengan layak.

ADI mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan juga berisiko mempercepat terjadinya brain drain -- perginya talenta akademik terbaik ke sektor industri, ke luar negeri, atau bahkan meninggalkan dunia pendidikan sepenuhnya. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena berpotensi menghilangkan sumber daya intelektual terbaik, menyebabkan stagnasi inovasi nasional, serta melemahkan kapasitas riset perguruan tinggi.

Di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, daya saing suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan alam, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia, kekuatan riset, dan kemampuan berinovasi teknologi. Karena itu, sistem remunerasi dosen yang kompetitif menjadi faktor penentu untuk mempertahankan akademisi terbaik, sekaligus memastikan profesi dosen tetap bermartabat dan diminati generasi muda terbaik bangsa.

Lebih jauh, ADI menegaskan adanya kaitan erat antara kesejahteraan dosen dengan integritas akademik. Tekanan ekonomi yang berat dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan, praktik akademik yang kurang sehat, hingga terbitnya karya ilmiah dengan kualitas rendah dan pelanggaran kode etik. Meskipun rendahnya kesejahteraan tidak serta-merta menyebabkan pelanggaran etik, namun jaminan kesejahteraan yang memadai adalah pondasi penting untuk menjaga kemandirian akademik, kejujuran ilmiah, dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Dalam tuntutannya, ADI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. ADI meminta agar frasa “gaji pokok” yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang nilainya sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di lokasi perguruan tinggi tersebut berada.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya