Berita

Pengamat politik Adi Prayitno. (Foto: dok pribadi)

Politik

Istilah Petugas Partai Berlaku untuk Semua Pejabat Politik

SENIN, 25 MEI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Istilah “petugas partai” yang selama ini identik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai tidak seharusnya dilekatkan hanya kepada satu partai politik.

Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan, pada dasarnya seluruh pejabat publik yang berasal dari partai politik merupakan petugas partai karena memiliki kewajiban menjalankan garis kebijakan dan keputusan partainya masing-masing.

Menurut Adi, istilah petugas partai kerap dipersepsikan negatif oleh publik. Sebab, muncul anggapan bahwa kader atau pejabat publik dari partai politik hanya memperjuangkan kepentingan partai, bukan kepentingan rakyat.


“Ada kesan negatif bahwa pejabat publik yang berasal dari partai politik itu lebih tegak lurus kepada partai dibandingkan kepada rakyat,” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 25 Mei 2026.

Padahal, lanjutnya, jika melihat visi dan misi seluruh partai politik, hampir semuanya menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama perjuangan politik.

Ia menilai, denyut ideologi, program, dan agenda politik partai pada dasarnya selalu diklaim berpihak kepada rakyat, mulai dari memperjuangkan aspirasi hingga kepentingan sosial masyarakat luas.

Karena itu, Adi menilai publik tidak perlu memaknai istilah petugas partai secara sempit seolah-olah kader partai hanya bekerja untuk kepentingan kelompok politiknya semata.

Menurut dia, istilah tersebut sejatinya berlaku untuk seluruh partai politik, bukan hanya PDIP. Sebab, hampir semua pejabat publik dari partai politik memiliki kecenderungan untuk mengikuti keputusan dan arahan pimpinan partainya.

“Maka istilah petugas partai sebenarnya berlaku untuk semua partai politik, karena pejabat publik dari partai pasti tegak lurus terhadap keputusan partai, terutama keputusan ketua umum dan elite partai,” pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya