Berita

Pengamat politik Adi Prayitno. (Foto: dok pribadi)

Politik

Istilah Petugas Partai Berlaku untuk Semua Pejabat Politik

SENIN, 25 MEI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Istilah “petugas partai” yang selama ini identik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai tidak seharusnya dilekatkan hanya kepada satu partai politik.

Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan, pada dasarnya seluruh pejabat publik yang berasal dari partai politik merupakan petugas partai karena memiliki kewajiban menjalankan garis kebijakan dan keputusan partainya masing-masing.

Menurut Adi, istilah petugas partai kerap dipersepsikan negatif oleh publik. Sebab, muncul anggapan bahwa kader atau pejabat publik dari partai politik hanya memperjuangkan kepentingan partai, bukan kepentingan rakyat.


“Ada kesan negatif bahwa pejabat publik yang berasal dari partai politik itu lebih tegak lurus kepada partai dibandingkan kepada rakyat,” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 25 Mei 2026.

Padahal, lanjutnya, jika melihat visi dan misi seluruh partai politik, hampir semuanya menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama perjuangan politik.

Ia menilai, denyut ideologi, program, dan agenda politik partai pada dasarnya selalu diklaim berpihak kepada rakyat, mulai dari memperjuangkan aspirasi hingga kepentingan sosial masyarakat luas.

Karena itu, Adi menilai publik tidak perlu memaknai istilah petugas partai secara sempit seolah-olah kader partai hanya bekerja untuk kepentingan kelompok politiknya semata.

Menurut dia, istilah tersebut sejatinya berlaku untuk seluruh partai politik, bukan hanya PDIP. Sebab, hampir semua pejabat publik dari partai politik memiliki kecenderungan untuk mengikuti keputusan dan arahan pimpinan partainya.

“Maka istilah petugas partai sebenarnya berlaku untuk semua partai politik, karena pejabat publik dari partai pasti tegak lurus terhadap keputusan partai, terutama keputusan ketua umum dan elite partai,” pungkasnya.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya