Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Bisnis

Harga Emas Antam Meroket pada 25 Mei 2026, Amati Selisih Harganya untuk Investasi Jangka Panjang

SENIN, 25 MEI 2026 | 09:54 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Mengawali pekan di penghujung bulan, pergerakan harga logam mulia memberikan angin segar bagi para pelaku pasar.

Pada perdagangan Senin (25/5/2026), harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melonjak sebesar Rp30.000 per gram.

Kenaikan ini membawa harga emas Antam menyentuh level Rp2.803.000 per gram, dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.773.000 per gram.


Tren positif ini turut mendongkrak harga pembelian kembali atau buyback yang ditetapkan oleh pihak Logam Mulia. Harga buyback hari ini melesat naik Rp35.000 menjadi Rp2.612.000 per gram.

Namun, di balik euforia kenaikan harga tersebut, para investor dituntut untuk tetap rasional dan cermat menghitung selisih atau spread harga di pasar.

Pada hari ini, selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat cukup tebal, yakni mencapai Rp191.000 per gram.

Kondisi spread yang lebar ini kembali menegaskan karakter fundamental emas sebagai instrumen pelindung nilai jangka panjang.

Merawat portofolio emas batangan—terutama jika Anda sudah mulai memupuk aset ini dan menahannya sejak beberapa tahun silam, seperti pada kisaran tahun 2023—memang sangat membutuhkan kesabaran.

Harapannya, lonjakan harga di masa mendatang tidak hanya sekadar mampu menutup celah spread yang ada, tetapi juga memberikan margin keuntungan yang maksimal.

Sebagai gambaran nyata, kalkulasi data menunjukkan bahwa fluktuasi jangka pendek sering kali belum membuahkan hasil.

Investor yang baru membeli emas pada 25 April 2026 lalu, misalnya, saat ini masih mencatatkan potensi kerugian sekitar 7,54% apabila langsung mencairkannya.

Hal ini menjadi pengingat penting bahwa kunci utama dalam bermanuver di pasar emas batangan adalah ketenangan dan komitmen investasi jangka panjang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya