Berita

Ilustrasi emas Antam/Net

Bisnis

Harga Emas Antam Meroket pada 25 Mei 2026, Amati Selisih Harganya untuk Investasi Jangka Panjang

SENIN, 25 MEI 2026 | 09:54 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Mengawali pekan di penghujung bulan, pergerakan harga logam mulia memberikan angin segar bagi para pelaku pasar.

Pada perdagangan Senin (25/5/2026), harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melonjak sebesar Rp30.000 per gram.

Kenaikan ini membawa harga emas Antam menyentuh level Rp2.803.000 per gram, dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.773.000 per gram.


Tren positif ini turut mendongkrak harga pembelian kembali atau buyback yang ditetapkan oleh pihak Logam Mulia. Harga buyback hari ini melesat naik Rp35.000 menjadi Rp2.612.000 per gram.

Namun, di balik euforia kenaikan harga tersebut, para investor dituntut untuk tetap rasional dan cermat menghitung selisih atau spread harga di pasar.

Pada hari ini, selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat cukup tebal, yakni mencapai Rp191.000 per gram.

Kondisi spread yang lebar ini kembali menegaskan karakter fundamental emas sebagai instrumen pelindung nilai jangka panjang.

Merawat portofolio emas batangan—terutama jika Anda sudah mulai memupuk aset ini dan menahannya sejak beberapa tahun silam, seperti pada kisaran tahun 2023—memang sangat membutuhkan kesabaran.

Harapannya, lonjakan harga di masa mendatang tidak hanya sekadar mampu menutup celah spread yang ada, tetapi juga memberikan margin keuntungan yang maksimal.

Sebagai gambaran nyata, kalkulasi data menunjukkan bahwa fluktuasi jangka pendek sering kali belum membuahkan hasil.

Investor yang baru membeli emas pada 25 April 2026 lalu, misalnya, saat ini masih mencatatkan potensi kerugian sekitar 7,54% apabila langsung mencairkannya.

Hal ini menjadi pengingat penting bahwa kunci utama dalam bermanuver di pasar emas batangan adalah ketenangan dan komitmen investasi jangka panjang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya