Berita

Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

Nusantara

28 Dapur MBG Lampung Disuspend Usai Diduga Tercemar Bakteri

MINGGU, 24 MEI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Langkah suspend massal ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan makanan tercemar bakteri, serta belum terpenuhinya syarat administratif krusial, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung, Saipul mengurai penutupan sementara ini menyasar dapur layanan gizi di beberapa daerah, mulai dari Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur, hingga Kota Metro.


“Alasan pada umumnya karena ada pengaduan dari masyarakat, misalnya tercemar makanannya, mengandung bakteri. Kemudian ada lagi yang persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum dipenuhi,” kata Saipul diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Saipul menegaskan, setiap pengelola SPPG seharusnya sudah melengkapi prasyarat SLHS sebelum resmi beroperasi demi menjamin keamanan pangan untuk masyarakat. Namun dalam perjalanannya, masih banyak dapur layanan gizi yang membandel.

“Seharusnya mereka sudah mengajukan persyaratan SLHS, tapi ada yang belum mengajukan,” sesalnya.

Kendati demikian, pihak pengelola dapur MBG yang operasionalnya dihentikan masih diberikan kesempatan untuk berbenah. Jika perbaikan fasilitas dan administrasi sudah rampung, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang ke pemerintah pusat.

“Kalau mereka sudah memperbaiki, nanti diajukan lagi ke sistem. Tim penilai akan turun langsung, lalu keputusan dari pusat. Satgas daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi," jelas Saipul.

Untuk memastikan program prioritas ini berjalan aman, BGN tidak bermain sendiri. Proses pengawasan ketat di lapangan turut menggandeng lintas sektoral, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pengawasan ketat tersebut meliputi standarisasi keamanan pangan, higienitas dapur, pengelolaan limbah dapur, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya