Berita

Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Dok. BGN)

Nusantara

28 Dapur MBG Lampung Disuspend Usai Diduga Tercemar Bakteri

MINGGU, 24 MEI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Langkah suspend massal ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan makanan tercemar bakteri, serta belum terpenuhinya syarat administratif krusial, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung, Saipul mengurai penutupan sementara ini menyasar dapur layanan gizi di beberapa daerah, mulai dari Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Timur, hingga Kota Metro.


“Alasan pada umumnya karena ada pengaduan dari masyarakat, misalnya tercemar makanannya, mengandung bakteri. Kemudian ada lagi yang persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum dipenuhi,” kata Saipul diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Saipul menegaskan, setiap pengelola SPPG seharusnya sudah melengkapi prasyarat SLHS sebelum resmi beroperasi demi menjamin keamanan pangan untuk masyarakat. Namun dalam perjalanannya, masih banyak dapur layanan gizi yang membandel.

“Seharusnya mereka sudah mengajukan persyaratan SLHS, tapi ada yang belum mengajukan,” sesalnya.

Kendati demikian, pihak pengelola dapur MBG yang operasionalnya dihentikan masih diberikan kesempatan untuk berbenah. Jika perbaikan fasilitas dan administrasi sudah rampung, mereka bisa mengajukan verifikasi ulang ke pemerintah pusat.

“Kalau mereka sudah memperbaiki, nanti diajukan lagi ke sistem. Tim penilai akan turun langsung, lalu keputusan dari pusat. Satgas daerah sifatnya hanya melakukan koordinasi," jelas Saipul.

Untuk memastikan program prioritas ini berjalan aman, BGN tidak bermain sendiri. Proses pengawasan ketat di lapangan turut menggandeng lintas sektoral, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Pengawasan ketat tersebut meliputi standarisasi keamanan pangan, higienitas dapur, pengelolaan limbah dapur, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya