Berita

Ibu Kota Nusantara. (Foto: Arsip RMOL)

Publika

Ibu Kota dalam Defisit Demokrasi

MINGGU, 24 MEI 2026 | 18:28 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MEGAPROYEK! Program dengan basis anggaran besar, tampak mulus mendapat persetujuan. Publik membaca, terjadi orkestrasi kekuasaan. Dalam perspektif sosiologi, fenomena institusionalisme mewujud, ketika struktur lembaga memakai aturan main dalam menentukan kelahiran kebijakan.
 
Pemindahan ibu kota, dimaknai sebagai manuver sekaligus konsolidasi elite. Kekuasaan eksekutif mengubah taktik, membagi jatah kekuasaan pada partai pendukung (victory game), dan merangkul hampir seluruh kekuatan oposisi ke dalam kabinet, strategi reciprocity game.
 
Dengan demikian, tercipta kartel politik. Fungsi pengawasan -checks and balances sebagai jantung demokrasi mati suri. Terbukti, dari proses perumusan regulasi yang sangat kilat. Hanya dibutuhkan 17 hari efektif, untuk mengubah sejarah demografi (Muqoddas dkk., 2022). Legislasi seolah menjadi stempel formalitas.
 

 
Legalisme Otokratis

Perumusan serba instan, mengorbankan hal mendasar yakni partisipasi publik. Dalam prinsip demokrasi epistemik, legitimasi kebijakan publik tidak hanya bersumber dari suara mayoritas di parlemen, melainkan melalui proses deliberasi rasional yang setara.
 
Demokrasi mewajibkan proses bermakna (meaningful participation): hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan kebijakan. Tetapi, realitas di lapangan berbicara lain. Kelompok terdampak, tidak dilibatkan secara substansial dalam perumusan kebijakan.
 
Praktik membungkus kebijakan elitis, dengan prosedur hukum formal disebut sebagai autocratic legalism atau legalisme otokratis (Pratama, 2024). Hukum tidak lagi menjadi alat untuk mencapai keadilan substantif, melainkan tameng prosedural untuk memuluskan kehendak kekuasaan.
 
Dalam telaah filosofis, pemindahan ibu kota bukan perkara pergeseran pusat pemerintahan, melainkan pencabutan makna eksistensial manusia atas ruang hidupnya. Sesuai Martin Heidegger (1971), dalam Building Dwelling Thinking, mengingatkan bahwa esensi membangun infrastruktur (building/bauen), hakikatnya untuk berdiam atau menghuni (dwelling/buan).
 
Bagi Heidegger, manusia tidak sekadar menempati ruang kosong layaknya barang yang diletakkan di dalam kotak. Eksistensi manusia berlaku dengan berdiam dan merawat, sekaligus memaknai, dan mengakar pada lingkungan dunianya.
 
Ketika hak politik dan kemerdekaan publik, dicabut demi efisiensi pembangunan tata ruang, negara sejatinya telah mereduksi wilayah menjadi objek teknis (technological project) yang kehilangan roh manusia.
 
Pembangunan infrastruktur gigantik, tidak akan pernah menjadi hunian sejati apabila komunitas yang mendiaminya dilucuti otonominya dan merasa terasing (displaced) di tanah sendiri.
 
Sejalan dengan Henri Lefebvre (1968), mengenai hak atas kota (right to the city). Dimana Lefebvre menekankan bila warga memiliki hak asasi kolektif yang tak bisa diganggu gugat untuk secara aktif berpartisipasi, membentuk, dan mengelola tata ruang kota mereka.
 
Ruang kota bukanlah milik korporasi swasta atau institusi birokrat semata, melainkan milik masyarakat luas yang menghidupinya. Berbagai upaya legalisme otokratis, mereduksi instrumen demokrasi, dan merampas hak publik.
 
Ketika kanal aspirasi publik tersumbat, terjadi kehancuran dari kemampuan warga untuk berdiam (dwelling) secara autentik. Publik kehilangan daya negosiasi paling mendasar, untuk menentukan nasib lingkungannya.
 
Keterasingan Spasial

Melalui Putusan No 71/PUU-XXIV/2026 dan No 38/PUU-XXIV/2026, MK menolak uji materiil terkait status Ibu Kota Negara, menegaskan Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota Republik Indonesia secara hukum dan politik, setidaknya sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Dalam kajian hukum formal, transisi kepindahan ibu kota bersyarat tersebut menyelamatkan negara dari kekacauan administrasi. Tetapi ditengah derap pembangunan itu, dimana letak posisi dari eksistensi suara publik?
 
Putusan MK memang memberikan kepastian hukum positivistik, yang dibutuhkan pemerintah dan pasar. Namun, kepastian hukum tidak selalu beriringan dengan keadilan demokratis dan eksistensial.

Transisi Ibu Kota Nusantara perlu dikritisi. Ibu kota tidak layak disebut pusat peradaban maju, apabila dibangun di atas fondasi yang meminggirkan suara masyarakat, mencerabut akar eksistensial publik, dan mengebiri hak-hak demokrasi warga.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya