Berita

Diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Politik

Satu Dekade Negara Hukum dan Daulat Rakyat Mengalami Pengerdilan

SABTU, 23 MEI 2026 | 23:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Laporan majalah internasional The Economist bertajuk "Indonesia's President is Jeopardizing the Economy and Democracy" menjadi pertanda dari buruknya tata-kelola pemerintahan di Indonesia. 

Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, menyorot tajam soal fungsi negara hukum yang makin dikerdilkan demi syahwat politik praktis dan banal.

"Negara hukum dan daulat rakyat yang semula dirancang oleh para pendiri bangsa sebagai instrumen vital pendistribusian kemakmuran, kini mengalami pengerdilan dan semata dijadikan instrumen elektoral. Sekadar untuk merebut, mengakumulasi, dan mempertahankan kekuasaan," kata Sudirman dalam diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta Timur, dikutip Sabtu 23 Mei 2026.


Menurutnya, akumulasi kerusakan tata-kelola selama satu dekade terakhir telah menggeser kepemimpinan institusional menjadi personalisasi kekuasaan. Aturan main diubah atau digeser-geser. Kebijakan dijungkirbalikkan. Lembaga pengawas dilumpuhkan. Semua siasat itu semata demi menang pemilu.

Peneliti Utama BRIN, Prof. Siti Zuhro, memperkuat analisis tersebut. Proses politik hari ini, ujarnya, telah kehilangan substansi demokrasi akibat fungsi checks and balances-nya absen.

"Pemilu cuma ethok-ethok (pura-pura) demokrasi. Masyarakat di-fait accompli dengan pilihan elite. Sementara partai politik sibuk menjaga barikade kekuasaan masing-masing," kata Prof Siti.

Sedangkan Ekonom Senior Universitas Indonesia, Prof. Moh. Ikhsan mengingatkan pemerintah agar tidak jumawa dengan indikator moneter yang tampak itu aman. 

Pasalnya, gejala hari ini menunjukkan kemiripan pola dengan awal krisis 1997-1998. Yakni: maraknya penangkalan masalah (denial) dan pengebirian institusi independen seperti Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

"Indonesia belum di tepi jurang, tapi pintu keluar mulai menutup," kata Moh. Ikhsan. 

Ia memperingatkan bahwa modal ekonomi yang tersisa hanyalah penunda waktu krisis. "Buffer seperti cadangan devisa yang cukup dan perbankan yang sehat itu bukan kekebalan. Itu sekadar waktu yang kita punya untuk memperbaiki diri," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya