Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Pidana Trisakti Dukung Polisi Tembak Begal Sadis

SABTU, 23 MEI 2026 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat kepolisian memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menindak tegas kejahatan jalanan dan aksi begal sadis belakangan ini.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, langkah tegas seperti tembak begal di tempat masuk dalam koridor UU 1/2023 tentang KUHP Baru.

"Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur oleh KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang," ujar Azmi kepada RMOL, Sabtu malam, 23 Mei 2026.


Ia lantas menyinggung instruksi Kapolda Lampung untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan nyawa. Menurutnya, instruksi tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga negaranya.

Azmi merujuk pada Pasal 33 dan 34 KUHP Baru mengenai perbuatan dalam keadaan darurat sebagai alasan pembenar. Selain itu, ada Pasal 42 dan Pasal 43 KUHP Baru yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) serta bela paksa yang melampaui batas (noodweerexces).

"Regulasi ini menegaskan bahwa aparat yang bertindak demi melindungi nyawa dari ancaman seketika yang tidak dapat dihindari, tidak dapat dipidana," jelasnya.

Langkah kepolisian di lapangan juga diikat ketat oleh regulasi internal melalui Perkapolri 1/2009 dan Perkapolri 8/2009. SOP ini membatasi penggunaan senjata api sebagai opsi pamungkas (last resort) ketika ada ancaman segera yang mematikan bagi petugas maupun masyarakat.

"Artinya, instruksi ini bukanlah instrumen 'main hakim sendiri' oleh aparat, melainkan tindakan hukum terukur yang sah secara yuridis. Kepolisian di lapangan tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas," papar Azmi.

Secara sosiologis, Azmi mengajak publik melihat masalah ini dari kacamata viktimologi yang adil dengan melihat dampak nyata bagi keluarga korban.

"Di belakang seorang tulang punggung keluarga yang menjadi korban begal, ada istri, anak, atau orang tua yang kehilangan masa depan," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh ketegasan Kapolda Lampung dalam memburu komplotan begal sadis. Azmi menekankan, konsekuensi logis yang harus dihadapi oleh para pelaku kriminal jalanan atas pilihan hidup mereka.

"Ketika pelaku secara sadar memilih jalan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain, maka mereka harus siap menanggung risiko tertinggi, termasuk kehilangan nyawa di lapangan akibat tindakan tegas terukur aparat," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya