Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Pidana Trisakti Dukung Polisi Tembak Begal Sadis

SABTU, 23 MEI 2026 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat kepolisian memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menindak tegas kejahatan jalanan dan aksi begal sadis belakangan ini.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, langkah tegas seperti tembak begal di tempat masuk dalam koridor UU 1/2023 tentang KUHP Baru.

"Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur oleh KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang," ujar Azmi kepada RMOL, Sabtu malam, 23 Mei 2026.


Ia lantas menyinggung instruksi Kapolda Lampung untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan nyawa. Menurutnya, instruksi tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga negaranya.

Azmi merujuk pada Pasal 33 dan 34 KUHP Baru mengenai perbuatan dalam keadaan darurat sebagai alasan pembenar. Selain itu, ada Pasal 42 dan Pasal 43 KUHP Baru yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) serta bela paksa yang melampaui batas (noodweerexces).

"Regulasi ini menegaskan bahwa aparat yang bertindak demi melindungi nyawa dari ancaman seketika yang tidak dapat dihindari, tidak dapat dipidana," jelasnya.

Langkah kepolisian di lapangan juga diikat ketat oleh regulasi internal melalui Perkapolri 1/2009 dan Perkapolri 8/2009. SOP ini membatasi penggunaan senjata api sebagai opsi pamungkas (last resort) ketika ada ancaman segera yang mematikan bagi petugas maupun masyarakat.

"Artinya, instruksi ini bukanlah instrumen 'main hakim sendiri' oleh aparat, melainkan tindakan hukum terukur yang sah secara yuridis. Kepolisian di lapangan tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas," papar Azmi.

Secara sosiologis, Azmi mengajak publik melihat masalah ini dari kacamata viktimologi yang adil dengan melihat dampak nyata bagi keluarga korban.

"Di belakang seorang tulang punggung keluarga yang menjadi korban begal, ada istri, anak, atau orang tua yang kehilangan masa depan," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh ketegasan Kapolda Lampung dalam memburu komplotan begal sadis. Azmi menekankan, konsekuensi logis yang harus dihadapi oleh para pelaku kriminal jalanan atas pilihan hidup mereka.

"Ketika pelaku secara sadar memilih jalan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain, maka mereka harus siap menanggung risiko tertinggi, termasuk kehilangan nyawa di lapangan akibat tindakan tegas terukur aparat," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya