Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Pidana Trisakti Dukung Polisi Tembak Begal Sadis

SABTU, 23 MEI 2026 | 22:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat kepolisian memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menindak tegas kejahatan jalanan dan aksi begal sadis belakangan ini.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, langkah tegas seperti tembak begal di tempat masuk dalam koridor UU 1/2023 tentang KUHP Baru.

"Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur oleh KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang," ujar Azmi kepada RMOL, Sabtu malam, 23 Mei 2026.


Ia lantas menyinggung instruksi Kapolda Lampung untuk melakukan tindakan tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan nyawa. Menurutnya, instruksi tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga negaranya.

Azmi merujuk pada Pasal 33 dan 34 KUHP Baru mengenai perbuatan dalam keadaan darurat sebagai alasan pembenar. Selain itu, ada Pasal 42 dan Pasal 43 KUHP Baru yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) serta bela paksa yang melampaui batas (noodweerexces).

"Regulasi ini menegaskan bahwa aparat yang bertindak demi melindungi nyawa dari ancaman seketika yang tidak dapat dihindari, tidak dapat dipidana," jelasnya.

Langkah kepolisian di lapangan juga diikat ketat oleh regulasi internal melalui Perkapolri 1/2009 dan Perkapolri 8/2009. SOP ini membatasi penggunaan senjata api sebagai opsi pamungkas (last resort) ketika ada ancaman segera yang mematikan bagi petugas maupun masyarakat.

"Artinya, instruksi ini bukanlah instrumen 'main hakim sendiri' oleh aparat, melainkan tindakan hukum terukur yang sah secara yuridis. Kepolisian di lapangan tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas," papar Azmi.

Secara sosiologis, Azmi mengajak publik melihat masalah ini dari kacamata viktimologi yang adil dengan melihat dampak nyata bagi keluarga korban.

"Di belakang seorang tulang punggung keluarga yang menjadi korban begal, ada istri, anak, atau orang tua yang kehilangan masa depan," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh ketegasan Kapolda Lampung dalam memburu komplotan begal sadis. Azmi menekankan, konsekuensi logis yang harus dihadapi oleh para pelaku kriminal jalanan atas pilihan hidup mereka.

"Ketika pelaku secara sadar memilih jalan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain, maka mereka harus siap menanggung risiko tertinggi, termasuk kehilangan nyawa di lapangan akibat tindakan tegas terukur aparat," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya