Berita

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

SABTU, 23 MEI 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Anang melalui keterangannya, dikutip di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.


Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP yang menjabat Direktur PT QSS.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit disebut telah diakuisisi oleh SDT bersama YA. Perusahaan itu kemudian memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap menjual bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah konsesi dan menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor atas nama PT QSS.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permainan perizinan dan dokumen ekspor. Dalam perkara tersebut, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkoordinasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen ekspor-impor dapat diterbitkan meski syarat administrasi belum terpenuhi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“AP, YA dan IA ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya