Berita

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

SABTU, 23 MEI 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Anang melalui keterangannya, dikutip di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.


Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP yang menjabat Direktur PT QSS.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit disebut telah diakuisisi oleh SDT bersama YA. Perusahaan itu kemudian memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap menjual bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah konsesi dan menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor atas nama PT QSS.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permainan perizinan dan dokumen ekspor. Dalam perkara tersebut, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkoordinasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen ekspor-impor dapat diterbitkan meski syarat administrasi belum terpenuhi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“AP, YA dan IA ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya