Berita

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

SABTU, 23 MEI 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” kata Anang melalui keterangannya, dikutip di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.


Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP yang menjabat Direktur PT QSS.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit disebut telah diakuisisi oleh SDT bersama YA. Perusahaan itu kemudian memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap menjual bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah konsesi dan menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor atas nama PT QSS.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan permainan perizinan dan dokumen ekspor. Dalam perkara tersebut, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkoordinasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen ekspor-impor dapat diterbitkan meski syarat administrasi belum terpenuhi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“AP, YA dan IA ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya