Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Nama Pimpinan Bea Cukai Bisa Dijual dalam Kasus Blueray Cargo

SABTU, 23 MEI 2026 | 05:27 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kode angka, amplop, dan nama pejabat mulai membentuk babak baru dalam perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo.

Spesialis analisis kontra intelijen Gautama Wiranegara, mengingatkan publik agar berhati-hati membaca fakta yang muncul di ruang sidang karena keterangan saksi belum otomatis menjadi fakta hukum final.

Peringatan itu muncul menyusul ramainya pemberitaan mengenai “kode 1” yang dikaitkan dengan pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan yang justru digali penasihat hukum, amplop kode 1 itu diterima Rizal, bukan otomatis oleh Dirjen,” kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurutnya titik krusial itu justru mulai tenggelam di tengah framing sebagian pemberitaan yang cenderung menyederhanakan konstruksi menjadi: kode 1 berarti Dirjen menerima uang.

Padahal dalam hukum pidana, kata dia, istilah “untuk seseorang” berbeda dengan “diterima seseorang”. Penyebutan nama, kode, atau pengakuan pihak tertentu belum cukup membuktikan unsur keterlibatan pidana.

“Praduga tak bersalah bukan alat melindungi koruptor. Ia hadir untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” ujarnya.

Gautama menilai perkara Blueray Cargo memiliki konstruksi relasi yang rumit. Mulai dari operator teknis, jalur komunikasi informal, hingga kemungkinan penggunaan simbol jabatan tertentu dalam praktik operasional di lapangan.

Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi itu dikenal sebagai tunnel vision, yakni situasi ketika penyidik atau publik terlalu cepat percaya pada satu arah narasi lalu memaksa fakta lain mengikuti kesimpulan yang sudah dibentuk.

“Ini berbahaya. Perkara Blueray Cargo memiliki struktur relasi kompleks, ada operator teknis, intelijen, jalur informal hingga kemungkinan tameng struktural,” bebernya.

Ia juga memperkenalkan pola legitimacy shielding atau perisai legitimasi, yakni penggunaan nama atasan atau simbol jabatan untuk menciptakan pengaruh, legitimasi, bahkan tekanan terhadap pihak lain.

“Kalau pola ini yang terjadi, nama pimpinan bisa dijual tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya. Nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, tetapi hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.

Perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Di tengah derasnya opini yang berkembang, Gautama mengingatkan agar publik mengikuti proses pembuktian secara utuh, bukan memutuskan perkara sebelum palu hakim diketuk.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya