Berita

Anggota DPD RI, Andhika Mayrizal Amir. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

DPD RI Soroti Ketimpangan DBH Nikel untuk Sulteng

JUMAT, 22 MEI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel untuk daerah penghasil menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPD RI yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Mei 2026.

Sorotan tersebut disampaikan anggota DPD RI, Andhika Mayrizal Amir saat menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Sub Wilayah Timur I, khususnya dalam lingkup tugas Komite II dan Komite IV.

Salah satu persoalan yang disorot yakni minimnya porsi DBH yang diterima daerah penghasil nikel Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).


“Pemerintah daerah merasa porsi dana bagi hasil belum sebanding dengan dampak lingkungan, sosial dan biaya pemeliharaan infrastruktur,” ujar Andhika.

Menurutnya, daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat pembangunan yang adil.

“Jangan sampai tempat penghasil hanya menjadi tempat mengambil hasil bumi, sementara yang tertinggal bagi masyarakat hanya debu jalan tambang, kerusakan lingkungan dan beban sosial,” tegasnya.

Hasil kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah, tahun ini Sulteng disebut hanya menerima DBH sektor tambang nikel sekitar Rp200 miliar hingga Rp222 miliar per tahun.

Padahal, kontribusi industri smelter dan hilirisasi nikel di Morowali dan Morowali Utara terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp200 triliun hingga Rp570 triliun per tahun.

“Sebagai perwakilan daerah Sulteng, kami menganggap ini anomali dan belum mencerminkan keadilan. Diperlukan langkah konkret untuk duduk bersama mencari formula bagi hasil yang lebih adil bagi wilayah penghasil,” katanya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Andhika juga menyoroti masih adanya sisa kurang bayar DBH untuk Provinsi Sulteng sebesar Rp900 miliar yang dinilai perlu segera direalisasikan pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga menyoroti pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dinilai memengaruhi progres pembangunan di daerah.

Akibat kebijakan tersebut, Pemda menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari tingginya belanja pegawai yang melampaui ketentuan, lonjakan jumlah PPPK, keterbatasan infrastruktur produktif, hingga kebutuhan anggaran pembangunan lainnya.

Oleh karenanya, ia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada daerah penghasil sumber daya alam.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya