Berita

Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (Laznas) memperpanjang izin Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa. (Foto: Dok. Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa)

Politik

Izin Operasional Griya Yatim dan Dhuafa Diperpanjang

JUMAT, 22 MEI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (Laznas) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Penyerahan SK penting tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dokumen izin operasional itu diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Waryono Abdul Ghafur kepada jajaran pengurus yayasan yang dibarengi dengan penandatanganan pakta integritas.


“Alhamdulillah, ini merupakan amanah besar bagi kami untuk terus menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi umat," kata Ketua Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa, Engkus.

Ia berharap, perpanjangan izin ini membuat Griya Yatim dan Dhuafa semakin amanah, profesional, dan terpercaya.

Lewat perpanjangan izin Laznas ini, Griya Yatim dan Dhuafa berkomitmen tancap gas memperluas jangkauan program intervensi sosialnya, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, hingga dakwah dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).

Engkus melanjutkan, legalitas formal ini menjadi bahan bakar bagi lembaga untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan bagi kaum dhuafa dan anak yatim di seantero negeri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya