Berita

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin/Foto Radar Tulungagung

Hukum

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terkait kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi pada Jumat, 22 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang.


Ahmad Baharudin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imroatul Mufidah, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono.

Penyidik juga memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, seorang PNS bernama Galih, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Tak hanya itu, Gatut Sunu diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

KPK memperkirakan total permintaan uang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima oleh Gatut Sunu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya