Berita

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin/Foto Radar Tulungagung

Hukum

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terkait kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi pada Jumat, 22 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang.


Ahmad Baharudin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imroatul Mufidah, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono.

Penyidik juga memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, seorang PNS bernama Galih, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Tak hanya itu, Gatut Sunu diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

KPK memperkirakan total permintaan uang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima oleh Gatut Sunu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya