Berita

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 09:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojek online (ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga kini, pihak aplikator disebut belum menerima dokumen resmi maupun rincian lengkap aturan tersebut.

Pemerintah mengakui proses penyempurnaan beleid masih berjalan, termasuk koordinasi lintas kementerian sebelum aturan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait penyempurnaan isi Perpres tersebut.


“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Dudy, pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan potongan komisi aplikator yang nantinya dibatasi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online.

“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum dapat membeberkan seluruh detail aturan karena pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihak aplikator hingga kini belum menerima dokumen resmi maupun rincian isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres tersebut merupakan aturan tentang perlindungan pekerja transportasi online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu mengatur pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, memastikan pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen, serta mewajibkan penyediaan jaminan sosial seperti BPJS bagi pengemudi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya