Berita

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 09:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojek online (ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga kini, pihak aplikator disebut belum menerima dokumen resmi maupun rincian lengkap aturan tersebut.

Pemerintah mengakui proses penyempurnaan beleid masih berjalan, termasuk koordinasi lintas kementerian sebelum aturan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait penyempurnaan isi Perpres tersebut.


“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Dudy, pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan potongan komisi aplikator yang nantinya dibatasi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online.

“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum dapat membeberkan seluruh detail aturan karena pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihak aplikator hingga kini belum menerima dokumen resmi maupun rincian isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres tersebut merupakan aturan tentang perlindungan pekerja transportasi online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu mengatur pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, memastikan pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen, serta mewajibkan penyediaan jaminan sosial seperti BPJS bagi pengemudi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya