Berita

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 09:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojek online (ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga kini, pihak aplikator disebut belum menerima dokumen resmi maupun rincian lengkap aturan tersebut.

Pemerintah mengakui proses penyempurnaan beleid masih berjalan, termasuk koordinasi lintas kementerian sebelum aturan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait penyempurnaan isi Perpres tersebut.


“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Dudy, pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan potongan komisi aplikator yang nantinya dibatasi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online.

“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum dapat membeberkan seluruh detail aturan karena pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihak aplikator hingga kini belum menerima dokumen resmi maupun rincian isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres tersebut merupakan aturan tentang perlindungan pekerja transportasi online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu mengatur pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, memastikan pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen, serta mewajibkan penyediaan jaminan sosial seperti BPJS bagi pengemudi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya