Berita

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Aplikator Belum Terima Perpres Ojol, Menhub Sebut Dokumen Masih Dimatangkan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 09:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojek online (ojol) ternyata masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Hingga kini, pihak aplikator disebut belum menerima dokumen resmi maupun rincian lengkap aturan tersebut.

Pemerintah mengakui proses penyempurnaan beleid masih berjalan, termasuk koordinasi lintas kementerian sebelum aturan disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait penyempurnaan isi Perpres tersebut.


“Kami berkoordinasi terus dengan Mensesneg terkait Perpres itu. Di dalam Mensesneg sebenarnya masih membutuhkan sedikit pematangan lagi untuk disampaikan kepada pihak pendukung itu,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Dudy, pembahasan saat ini difokuskan pada pengaturan potongan komisi aplikator yang nantinya dibatasi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online.

“Sementara yang terutama fokus kepada nanti pengaturan komisi-komisi,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum dapat membeberkan seluruh detail aturan karena pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan pihak aplikator hingga kini belum menerima dokumen resmi maupun rincian isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Perpres tersebut merupakan aturan tentang perlindungan pekerja transportasi online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu mengatur pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, memastikan pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen, serta mewajibkan penyediaan jaminan sosial seperti BPJS bagi pengemudi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya