Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ketua KPK Buka Peluang Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Dipanggil Lagi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membuka kemungkinan pemanggilan ulang pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Setyo mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima informasi terbaru terkait jadwal pemeriksaan Muhammad Suryo. Namun, keputusan pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Waktu panggilan pertama kalau tidak salah sakit ya, karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin tinggal menunggu jadwal saja,” kata Setyo, dikutip RMOL, Jumat, 22 Mei 2026.


Menurut Setyo, pemanggilan kembali akan bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat keterangan para saksi.

“Kalau masih dianggap penting dan relevan dengan keterangan saksi lainnya, itu bagian dari strategi penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo tidak menutup kemungkinan Muhammad Suryo tidak lagi dipanggil apabila penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi lain sudah mencukupi.

“Kalau dianggap dari keterangan yang lain sudah cukup, bisa saja tidak dipanggil,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh keputusan terkait pemanggilan saksi dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan dan menjadi kewenangan independen penyidik.

“Semuanya untuk kepentingan penyidikan. Mereka punya kewenangan, independen,” tegasnya.

Setyo juga menekankan bahwa pimpinan KPK tidak ikut campur dalam strategi teknis penyidikan dan hanya menjalankan fungsi manajerial.

“Pimpinan hanya menata secara manajerial,” pungkasnya.

Nama Muhammad Suryo mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan pita cukai yang tengah diusut KPK. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pengusaha rokok kepada oknum DJBC terkait pengurusan pita cukai.

KPK juga masih menelusuri apakah dugaan pemberian uang tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi. Jika terbukti sebagai suap, baik pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Muhammad Suryo sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam perkara ini, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Bayu yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan diduga membuat barang impor Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak Blueray diduga rutin memberikan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya