Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ketua KPK Buka Peluang Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Dipanggil Lagi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membuka kemungkinan pemanggilan ulang pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Setyo mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima informasi terbaru terkait jadwal pemeriksaan Muhammad Suryo. Namun, keputusan pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Waktu panggilan pertama kalau tidak salah sakit ya, karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin tinggal menunggu jadwal saja,” kata Setyo, dikutip RMOL, Jumat, 22 Mei 2026.


Menurut Setyo, pemanggilan kembali akan bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat keterangan para saksi.

“Kalau masih dianggap penting dan relevan dengan keterangan saksi lainnya, itu bagian dari strategi penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo tidak menutup kemungkinan Muhammad Suryo tidak lagi dipanggil apabila penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi lain sudah mencukupi.

“Kalau dianggap dari keterangan yang lain sudah cukup, bisa saja tidak dipanggil,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh keputusan terkait pemanggilan saksi dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan dan menjadi kewenangan independen penyidik.

“Semuanya untuk kepentingan penyidikan. Mereka punya kewenangan, independen,” tegasnya.

Setyo juga menekankan bahwa pimpinan KPK tidak ikut campur dalam strategi teknis penyidikan dan hanya menjalankan fungsi manajerial.

“Pimpinan hanya menata secara manajerial,” pungkasnya.

Nama Muhammad Suryo mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan pita cukai yang tengah diusut KPK. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pengusaha rokok kepada oknum DJBC terkait pengurusan pita cukai.

KPK juga masih menelusuri apakah dugaan pemberian uang tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi. Jika terbukti sebagai suap, baik pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Muhammad Suryo sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam perkara ini, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Bayu yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan diduga membuat barang impor Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak Blueray diduga rutin memberikan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya