Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Kasus Tak Kunjung Selesai, Orang Semakin Yakin Ijazah Jokowi Palsu

KAMIS, 21 MEI 2026 | 21:31 WIB

SEMAKIN lama kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi tidak selesai, maka semakin yakin orang bahwa ijazah Presiden RI periode 2014-2024 itu memang palsu. 

Sejak awal, Rocky Gerung sudah mengatakan ijazahnya asli, orangnya yang palsu. Artinya, ada masalah antara ijazah dan orangnya.

Peter F. Gontha terbaru mengatakan pula bahwa ijazah Jokowi lebih bisa dipahami palsu ketimbang asli, setelah menyaksikan perjalanan kasus ijazah Jokowi ini. 


Justru tega sekali kalau ijazah itu asli, sementara publik dibiarkan terbelah seperti saat ini. 

Terbaru, pihak Roy Suryo tidak saja memprotes agar kasusnya dihentikan, tapi juga muncul sprindik baru terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, di mana penerapan pasalnya diubah, tidak lagi seperti semula. Ini kejanggalan yang luar biasa. 

Pelapor hanya tinggal satu orang, yakni Jokowi tok. Selebihnya, para relawan yang menggebu-gebu itu seperti Lechumanan hilang alias tak lagi dipakai. 

Ini bisa jadi arahan dari Jaksa, kalau mau kasus ijazah Jokowi ini terus diproses. Itupun belum tentu jalan.

Harus diakui, suka tidak suka, hukum sudah berubah. Sudah tidak seperti dulu lagi. 

Minimal, tidak lagi seperti saat Jokowi berkuasa; saat Bambang Tri dan Gus Nur mudah saja ditangkap dan dihukum, tanpa Jokowi harus turun tangan.

Kalau hukum belum berubah, maka sudah lama Roy Suryo cs ditangkap dan menerima vonis berat. 

Tapi faktanya, sudah Jokowi langsung yang bolak-balik diperiksa, tapi belum juga menghasilkan apa-apa. Meski sisa-sisa hukum masa lalu itu tetap saja ada.

Sejak awal, saya mengatakan bahwa langkah Jokowi melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya itu keliru. 

Apalagi, laporan-laporan relawan yang begitu masif. Kelakuan lama dipaksakan buat situasi baru, di saat semua tidak lagi dalam kendali. 

Ijazah Jokowi asli dan dinyatakan oleh UGM dan Bareskrim Polri, mestinya itu sudah cukup. Tapi diwujudkan dengan memenjarakan orang yang begitu banyak, itu sudah keterlaluan. 

Apalagi awal tidak hanya 5, 8, dan 12 orang saja. Istilah Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, bisa sangat banyak.

Untung masih ada orang seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, yang seperti ketakutan hukum masih seperti yang dulu. Kakinya diinjak, langsung bisa berubah. 

Malah, balik pula minta Roy Suryo Cs agar segera dipenjara seperti seruan relawannya Jokowi.

Peribahasa mengatakan kalau sesat di ujung jalan, maka balik lagi ke pangkal jalan. Artinya, semua harus dimulai dari nol lagi. 

Jokowi bisa saja mencabut laporannya dan perkara ditutup. Atau penyidik terbitkan SP3 semua dan perkara selesai.

Mumpung pihak Roy Suryo lewat kuasa hukumnya Refly Harun juga meminta hal itu. 

Terkait kebenaran ijazah Jokowi, pakai instrumen lain untuk pembuktiannya. Bukan lagi lewat hukum pidana. 

Ini sebetulnya usulan lama dari Prof. Jimly Asshiddiqie yang diabaikan penyidik dan para relawan Jokowi.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya