Berita

Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Hukum

Arinal Djunaidi Minta Status Tersangka Dibatalkan

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi konsisten menolak seluruh dalil jawaban yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik pemohon atas jawaban termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam persidangan, Henry menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi yang diajukan termohon, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh pemohon.


Menurut Henry, termohon hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti. 

"Tetapi termohon tidak menguraikan secara kongkrit alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon," kata Henry, dikutip dari RMOLLampung.

Karena itu, Henry mengatakan, berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh dalil jawaban termohon, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Selain itu, Henry menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan pada hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan undang-undang.

Henry juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya