Berita

Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Hukum

Arinal Djunaidi Minta Status Tersangka Dibatalkan

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi konsisten menolak seluruh dalil jawaban yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik pemohon atas jawaban termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam persidangan, Henry menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi yang diajukan termohon, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh pemohon.


Menurut Henry, termohon hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti. 

"Tetapi termohon tidak menguraikan secara kongkrit alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon," kata Henry, dikutip dari RMOLLampung.

Karena itu, Henry mengatakan, berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh dalil jawaban termohon, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Selain itu, Henry menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan pada hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan undang-undang.

Henry juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya