Berita

Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Hukum

Arinal Djunaidi Minta Status Tersangka Dibatalkan

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi konsisten menolak seluruh dalil jawaban yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik pemohon atas jawaban termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam persidangan, Henry menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi yang diajukan termohon, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh pemohon.


Menurut Henry, termohon hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti. 

"Tetapi termohon tidak menguraikan secara kongkrit alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon," kata Henry, dikutip dari RMOLLampung.

Karena itu, Henry mengatakan, berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh dalil jawaban termohon, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Selain itu, Henry menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan pada hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan undang-undang.

Henry juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya