Berita

Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Hukum

Arinal Djunaidi Minta Status Tersangka Dibatalkan

KAMIS, 21 MEI 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi konsisten menolak seluruh dalil jawaban yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik pemohon atas jawaban termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam persidangan, Henry menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi yang diajukan termohon, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh pemohon.


Menurut Henry, termohon hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti. 

"Tetapi termohon tidak menguraikan secara kongkrit alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon," kata Henry, dikutip dari RMOLLampung.

Karena itu, Henry mengatakan, berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh dalil jawaban termohon, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Selain itu, Henry menilai Kejati Lampung belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya. Karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan pada hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan undang-undang.

Henry juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya